TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
10/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Kapuas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menghadiri kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Jumat (10/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan serta menjamin terpenuhinya hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan dipimpin oleh Hakim Wasmat dan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palangka Raya, petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, advokat, serta penyidik. Rangkaian kegiatan diawali dengan pencocokan data WBP dengan data Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, serta dialog bersama WBP dan para peserta.

Dalam sesi diskusi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya, Lilik Rahayu, menjelaskan bahwa peran PK dimulai sejak tahap awal pembinaan melalui asesmen dan identifikasi kebutuhan narapidana. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program pembinaan hingga proses reintegrasi sosial.
Lilik juga mendorong agar Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pembinaan awal segera diusulkan bagi warga binaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah tersebut penting agar program pembinaan dapat diberikan secara tepat sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif.
“Pembinaan yang tepat harus diawali dengan asesmen yang akurat. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan memastikan setiap warga binaan memperoleh pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial,” ujar Theo.
Melalui kegiatan Wasmat ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berharap koordinasi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum semakin solid sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal, berkeadilan, serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial sebagai tujuan akhir sistem pemasyarakatan, Tegasnya.
(***)























