Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

PUTRI RAHMAWATI

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto ilustrasi kompasiana.com)

Penulis:Dwi Cantika Mahasiswa PBI Unmuh Babel Nim:250441013

Pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan individu di bawah usia 18 tahun, di mana pasangan perempuan secara fisik, fisiologis, dan psikologis belum siap untuk memikul tanggung jawab atas pernikahannya dan melahirkan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.Pernikahan anak dapat menyebabkan trauma psikologis serta kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak perempuan.

Gadis-gadis muda belum siap secara fisik, seksual, atau psikologis untuk menjadi pengantin. Pada tahap kehidupan mereka, mereka seharusnya memprioritaskan pengembangan diri dan pendidikan.Pernikahan dini bukan hanya mempertinggi risiko kematian ibu saat melahirkan, tetapi juga mempertinggi risiko terjadinya stunting atau balita dengan tinggi badan di bawah normal.

Usia ibu yang terlalu muda saat melahirkan menjadi salah satu sebab tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Ibu yang masih terlalu muda saat melahirkan rawan mengalami pendarahan yang berujung pada kematian. Selain fisik yang belum tumbuh sempurna, kondisi psikologis mereka juga belum siap untuk menjadi seorang ibu. Pada usia itu mereka berada dalam masa remaja madya, yang masih membutuhkan waktu bereksplorasi untuk menjadi dewasa.

Anak usia di bawah 18 tahun belum siap berkomitmen, karena mereka belum mampu memahami konsekuensi jangka panjang atas keputusan yang diambil. ““Prefrontal cortex pada anak, bagian otak yang mempengaruhi keterampilan pengambilan keputusan, belum matang. Perkembangan sosial dan moral mereka terhambat, karena berkeluarga dalam usia masih sangat muda.

Oleh karena itu, BKKBN mendorong masyarakat untuk menikah dan melahirkan pada usia ideal, yaitu 24 tahun hingga 35 tahun. Pada masa itulah seseorang dinilai telah matang secara fisik, finansial, dan psikis untuk memulai kehidupan berkeluarga. “Keluarga berencana kini bukan lagi hanya soal dua anak, tetapi juga soal bagaimana merencanakan keluarga yang sejahtera.

Selain itu, perencanaan pernikahan yang matang juga penting bagi tumbuh kembang anak. Anak yang lahir dalam pernikahan tanpa perencanaan matang, lebih rentan mengalami kekurangan asupan gizi dan kasih sayang, yang penting bagi tumbuh kembangnya.Pengantin anak bukan “Lelucon”Kendati melanggar UU dan menghancurkan masa depan anak, hingga kini perkawinan anak terus berlangsung. Orangtua nekat menikahkan anaknya tanpa memikirkan risikonya.

Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, yaitu

1.Alasan situasi mendesak, seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, atau untuk menghindari zina.

2.Ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespon berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin;

3.Belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di Indonesia.

Ekonomi dan kemiskinan keluarga menjadi pemicu utama maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia. Ia menilai, keterbatasan ekonomi membuat orangtua mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak perempuan mereka yang masih di bawah umur demi mengurangi beban keluarga.Fenomena pernikahan di usia remaja masih menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama karena kaitannya dengan masalah kesehatan reproduksi perempuan muda Banyak remaja yang menikah sebelum organ reproduksinya siap untuk menjalani kehamilan, sehingga meningkatkan kemungkinan komplikasi serius.

Berdasarkan definisi WHO, remaja adalah kelompok usia 10 sampai 19 tahun yang secara biologis belum sepenuhnya siap menghadapi proses kehamilan dan persalinan.“Pada usia tersebut, organ reproduksi masih dalam tahap perkembangan sehingga risiko komplikasi kehamilan cukup tinggi,” ujar Yassin.

Kehamilan di usia remaja berisiko menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti eklampsia, perdarahan saat melahirkan, infeksi setelah melahirkan, hingga komplikasi yang mengancam keselamatan ibu.

Selain itu, banyak kehamilan remaja yang tidak direncanakan, sehingga memicu tindakan aborsi yang tidak aman.Dampak jangka panjang kehamilan remaja terhadap ibu dan anak Tidak hanya berisiko selama masa kehamilan dan persalinan, kehamilan pada usia muda juga berdampak panjang terhadap kondisi fisik dan mental ibu serta kesejahteraan anak yang dilahirkan.

“Bayi yang lahir dari ibu remaja cenderung memiliki berat badan lahir rendah, lahir prematur, dan lebih rentan terhadap masalah kesehatan serius di masa awal kehidupannya,” jelasnya.

Selain risiko fisik, ibu remaja sering menghadapi tekanan psikologis, seperti depresi dan stres yang tinggi, serta mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan dan berkarier.Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan dan memperburuk kesejahteraan keluarga.

Pernikahan dini membawa dampak signifikan pada kesehatan dan kehidupan sosial remaja perempuan.Risiko komplikasi medis yang tinggi dan konsekuensi jangka panjang bagi ibu dan anak menjadi alasan kuat untuk mencegah praktik pernikahan di usia muda.Edukasi kesehatan reproduksi dan perlindungan hukum terhadap anak perlu diperkuat untuk memastikan remaja dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat tanpa tekanan pernikahan dini.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Kupang Laksanakan Program Kerja Bak Sampah di SDK Idalolong
Lulus Tanpa Skripsi : Terdengar Menggiurkan Tapi Sebenarnya Jebakan?
Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?
Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?
Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?
Hubungan Parasosial di Era Digital
Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?
Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Berita Terbaru