(foto ilustrasi kompasiana.com)
Penulis:Dwi Cantika Mahasiswa PBI Unmuh Babel Nim:250441013
Pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan individu di bawah usia 18 tahun, di mana pasangan perempuan secara fisik, fisiologis, dan psikologis belum siap untuk memikul tanggung jawab atas pernikahannya dan melahirkan anak.
Pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Batas usia tersebut ditentukan dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah dewasa dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga.Pernikahan anak dapat menyebabkan trauma psikologis serta kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak perempuan.
Gadis-gadis muda belum siap secara fisik, seksual, atau psikologis untuk menjadi pengantin. Pada tahap kehidupan mereka, mereka seharusnya memprioritaskan pengembangan diri dan pendidikan.Pernikahan dini bukan hanya mempertinggi risiko kematian ibu saat melahirkan, tetapi juga mempertinggi risiko terjadinya stunting atau balita dengan tinggi badan di bawah normal.
Usia ibu yang terlalu muda saat melahirkan menjadi salah satu sebab tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Ibu yang masih terlalu muda saat melahirkan rawan mengalami pendarahan yang berujung pada kematian. Selain fisik yang belum tumbuh sempurna, kondisi psikologis mereka juga belum siap untuk menjadi seorang ibu. Pada usia itu mereka berada dalam masa remaja madya, yang masih membutuhkan waktu bereksplorasi untuk menjadi dewasa.
Anak usia di bawah 18 tahun belum siap berkomitmen, karena mereka belum mampu memahami konsekuensi jangka panjang atas keputusan yang diambil. ““Prefrontal cortex pada anak, bagian otak yang mempengaruhi keterampilan pengambilan keputusan, belum matang. Perkembangan sosial dan moral mereka terhambat, karena berkeluarga dalam usia masih sangat muda.
Oleh karena itu, BKKBN mendorong masyarakat untuk menikah dan melahirkan pada usia ideal, yaitu 24 tahun hingga 35 tahun. Pada masa itulah seseorang dinilai telah matang secara fisik, finansial, dan psikis untuk memulai kehidupan berkeluarga. “Keluarga berencana kini bukan lagi hanya soal dua anak, tetapi juga soal bagaimana merencanakan keluarga yang sejahtera.
Selain itu, perencanaan pernikahan yang matang juga penting bagi tumbuh kembang anak. Anak yang lahir dalam pernikahan tanpa perencanaan matang, lebih rentan mengalami kekurangan asupan gizi dan kasih sayang, yang penting bagi tumbuh kembangnya.Pengantin anak bukan “Lelucon”Kendati melanggar UU dan menghancurkan masa depan anak, hingga kini perkawinan anak terus berlangsung. Orangtua nekat menikahkan anaknya tanpa memikirkan risikonya.
Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, yaitu
1.Alasan situasi mendesak, seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, atau untuk menghindari zina.
2.Ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespon berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin;
3.Belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di Indonesia.
Ekonomi dan kemiskinan keluarga menjadi pemicu utama maraknya kasus pernikahan dini di Indonesia. Ia menilai, keterbatasan ekonomi membuat orangtua mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak perempuan mereka yang masih di bawah umur demi mengurangi beban keluarga.Fenomena pernikahan di usia remaja masih menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama karena kaitannya dengan masalah kesehatan reproduksi perempuan muda Banyak remaja yang menikah sebelum organ reproduksinya siap untuk menjalani kehamilan, sehingga meningkatkan kemungkinan komplikasi serius.
Berdasarkan definisi WHO, remaja adalah kelompok usia 10 sampai 19 tahun yang secara biologis belum sepenuhnya siap menghadapi proses kehamilan dan persalinan.“Pada usia tersebut, organ reproduksi masih dalam tahap perkembangan sehingga risiko komplikasi kehamilan cukup tinggi,” ujar Yassin.
Kehamilan di usia remaja berisiko menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti eklampsia, perdarahan saat melahirkan, infeksi setelah melahirkan, hingga komplikasi yang mengancam keselamatan ibu.
Selain itu, banyak kehamilan remaja yang tidak direncanakan, sehingga memicu tindakan aborsi yang tidak aman.Dampak jangka panjang kehamilan remaja terhadap ibu dan anak Tidak hanya berisiko selama masa kehamilan dan persalinan, kehamilan pada usia muda juga berdampak panjang terhadap kondisi fisik dan mental ibu serta kesejahteraan anak yang dilahirkan.
“Bayi yang lahir dari ibu remaja cenderung memiliki berat badan lahir rendah, lahir prematur, dan lebih rentan terhadap masalah kesehatan serius di masa awal kehidupannya,” jelasnya.
Selain risiko fisik, ibu remaja sering menghadapi tekanan psikologis, seperti depresi dan stres yang tinggi, serta mengalami hambatan dalam melanjutkan pendidikan dan berkarier.Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan dan memperburuk kesejahteraan keluarga.
Pernikahan dini membawa dampak signifikan pada kesehatan dan kehidupan sosial remaja perempuan.Risiko komplikasi medis yang tinggi dan konsekuensi jangka panjang bagi ibu dan anak menjadi alasan kuat untuk mencegah praktik pernikahan di usia muda.Edukasi kesehatan reproduksi dan perlindungan hukum terhadap anak perlu diperkuat untuk memastikan remaja dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat tanpa tekanan pernikahan dini.




























