Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani 

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:37 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.

 

Terduga Pemilik sabu tersebut inisial RA (21) warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Menjelaskan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB Personil sat narkoba polres pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap RA sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO dipinggir jalan.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kirinya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna biru dari dalam dashboard sepedamotor sebelah kiri.

 

Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku RA mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki – laki yang biasa di panggil inisial A di daerah Beringin (dalam lidik).

 

Adanya pengakuannya tersebut RA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Terhadap RA sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal
Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Казино Yard – безопасность аккаунта и защита персональных данных

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Jak się zarejestrować i grać

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Casino Lab w Polsce – Dostępne metody płatności i realizacja transakcji

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Ice Casino Polska – Najwyższe RTP w grach kasynowych w Polsce

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Analiza platformy

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

2025 Deneme Bonusu Veren Siteler – Çevrimsiz Bahis Bonusları

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB