TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
04/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya terus berkomitmen memastikan terpenuhinya hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendampingan pada setiap tahapan proses peradilan, termasuk pada tahap ajudikasi atau persidangan.

Dalam pelaksanaan pendampingan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis untuk menjamin proses peradilan berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Peran PK dijalankan melalui dua sisi, yaitu front stage dan back stage, yang saling melengkapi dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak.

Pada peran front stage, PK menjalankan tugas secara profesional di hadapan majelis hakim dengan memaparkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) beserta rekomendasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam proses persidangan, PK bertindak secara objektif, netral, dan tidak memihak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, melalui peran back stage, PK memberikan pendampingan yang bersifat personal kepada anak. Pendampingan tersebut meliputi pemberian dukungan psikologis, penjelasan mengenai tahapan proses hukum yang akan dihadapi, serta motivasi agar anak dapat menjalani persidangan dengan lebih tenang, percaya diri, dan memahami hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses peradilan juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkesinambungan, Bapas Kelas I Palangka Raya terus berupaya menciptakan rasa aman bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum serta mendukung terselenggaranya proses peradilan yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan serta masa depan anak.
Komitmen tersebut menjadi wujud nyata peran Bapas dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana anak yang humanis dan berkeadilan, Pungkasnya.
(***)




























