Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

 

Tersangka berinisial RSP (33) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RSP di pinggir Jalan Persatuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

 

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.

 

 

Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Pematangsiantar.”Ungkap Kasat Narkoba

(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Lapas Narkotika Langkat Kunjungi Kemenag Langkat, Komitmen Hadirkan Program Pembinaan Berkelanjutan
Tegaskan Komitmen HALINAR, Karutan Medan Beri Penghargaan ke Petugas Berprestasi
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja
Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi
Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 
Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu
Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kunjungi Kemenag Langkat, Komitmen Hadirkan Program Pembinaan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Tegaskan Komitmen HALINAR, Karutan Medan Beri Penghargaan ke Petugas Berprestasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Bahan Baku Diduga Dipasok dari Kamboja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Tangkap Tersangka Curas di Riau Usai Buron Lintas Provinsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Terbongkar Lewat Undercover, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Pematangsiantar dengan Dua Paket Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Polres Pematangsiantar Kembali Torehkan Prestasi, Satresnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi ,18 Butir Pil Diamankan

Berita Terbaru