Kutacane, Aceh Tenggara – TLii | 5 Agustus 2026. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial PP (31), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggeledahan awal terhadap badan terduga pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,10 gram di atas kasur kamar tidur.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pireks, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, serta satu kotak rokok yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA, melalui Kasi Humas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kasi Humas.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang didukung partisipasi aktif masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Tim).





























