TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
17/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Bandung Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi guna meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat penanganan pelanggaran keimigrasian.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus didukung kualitas data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan dan integritas petugas.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti.
Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Integrasi tersebut membantu petugas melakukan pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Sistem ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.
17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian
Sepanjang Januari hingga September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Data tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian selama sembilan bulan pertama tahun ini.
Selain penindakan administratif, pada periode yang sama tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan integritas petugas. Dengan dukungan sistem yang terintegrasi, pengawasan diharapkan semakin efektif, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan sistem pengawasan digital ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika pergerakan orang asing di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip tegas dalam norma dan humanis dalam nilai, Tutupnya.
(***)


































