Pastikan Pemenuhan Hak Warga Binaan Sesuai Ketentuan, Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP.

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | RUTAN KLS 1 LABUHAN DELI

21/10/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Labuhan Deli Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Aula Lantai 3 Rutan Labuhan Deli, pukul 14.00 WIB. Sidang ini membahas usulan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan berupa program integrasi bagi 26 orang melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta usulan pemberian remisi bagi 55 orang warga binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim TPP Rutan Labuhan Deli yang terdiri dari Ketua TPP, yakni Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Sekretaris TPP, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), serta anggota yang meliputi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, dokter, serta komandan jaga. Sidang turut melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Sebelum sidang dimulai, warga binaan yang diusulkan terlebih dahulu menjalani tes urine sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan. Selanjutnya, Tim TPP melaksanakan pembahasan dan memberikan pertimbangan terhadap usulan hak integrasi dan remisi dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta persyaratan yang berlaku.

Melalui proses pembahasan dan pertimbangan bersama, usulan tersebut memperoleh persetujuan dari seluruh Tim TPP Rutan Labuhan Deli, perwakilan Bapas Kelas I Medan, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Ketua Sidang TPP yang juga menjabat sebagai Kasi Yantah menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui sidang TPP ini, kita memastikan bahwa setiap usulan hak integrasi maupun remisi dibahas secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga menekankan pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Seluruh proses pengusulan dan pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta tidak dipungut biaya apa pun atau gratis. Kami mengimbau warga binaan dan keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang meminta biaya, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” ungkapnya.

Pelaksanaan sidang ini juga menjadi wujud komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam memenuhi hak warga binaan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kedisiplinan, ketertiban, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, sehingga proses pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung tujuan reintegrasi sosial, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolres Toba Hadir Bincang Bersama Pers dan LSM, Wujudkan Tiga Pilar Polri
Kanim Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk Raih Peringkat Terbaik Full Cash Management System di KPPN Medan I Awards 2026
Bapas Medan Gelar Sidang TPP, 54 Warga Binaan Diusulkan Ikuti Program Reintegrasi
Kabapas Medan Kriston Napitupulu Awasi Ketahanan Pangan di Kandang Ayam Kolam Ikan Dan Kebun Pepaya
Bapas Kelas I Medan Hadiri Seminar Nasional, Perkuat Sinergi Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Kabapas Medan Kriston Napitupulu Hadiri Ikrar Setia NKRI Napiter ER di Lapas Perempuan IIA Medan
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang dan Kalapas Yekti Apriyanti Apresiasi Komitmen Perubahan
Lapas Pemuda Langkat Komitmen Wujudkan Tata Kelola Berintegritas Transparan Akuntabel Bebas Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung untuk Perdamaian

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Besar Gelar Ops Patuh Seulawah 2026 Mulai 26 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Irjen Pol. Ruddi Setiawan Pimpin Sertijab Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Bertugas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Sambut Hari Santri 2026, Ayahwa Bupati Aceh Utara Ajak Semua Elemen Serentak Berbusana Santri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Kadis Sosial Aceh: Prinsip One Command, One Rule, and One Corps sebagai landasan penting dalam menjalankan tugas kemanusiaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:33 WIB

34 TAGANA MUDA Nagan Raya dikukuhkan, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Berita Terbaru