ACEH | KUTACANE (TimeLines iNews Investigasi) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM Korek) Provinsi Aceh mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berlapis dan maksimal terhadap pelaku kasus pencabulan anak kandung di Kabupaten Aceh Tenggara. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan tak bisa ditolerir.
Ketua DPW LSM Korek Provinsi Aceh, Irwansyah Putra, mengecam keras perbuatan pelaku dan meminta penegak hukum untuk tidak memberi ruang kompromi dalam proses hukum.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan dan psikologis anak. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis, baik KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya kepada TimeLines iNews Investigasi, Rabu (5/11/2025).
Irwansyah menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu pasal pencabulan saja, tetapi perlu menjerat pelaku dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi seksual anak, agar menimbulkan efek jera yang kuat.
Selain itu, LSM Korek juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta pihak kepolisian untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus bagi korban, agar dapat pulih dari trauma mendalam yang dialaminya.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak. Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban kebiadaban orang tua sendiri,” tambah Irwansyah.
Kasus pencabulan ini telah mengguncang masyarakat Aceh Tenggara. Publik mengecam keras tindakan pelaku berinisial SPJ (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat itu terbongkar setelah sang ibu menemukan bercak darah pada pakaian dalam korban saat mencuci. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam keadaan sadar.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, membenarkan peristiwa memilukan tersebut.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lama pada bagian sensitif korban akibat kekerasan,” ungkapnya.
Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan aktivis perlindungan anak. LSM Korek menilai, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi adalah langkah nyata untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali di Tanah Serambi Mekkah.
(Kang Juna)






































