TLii | SUMUT SAT’LANTAS POLRESTABES MEDAN
17/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terhadap sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang viral karena menggunakan pelat nomor palsu ‘P 417 TEK’. Video mobil tersebut ramai beredar di media sosial pada Kamis (13/11/2025), memperlihatkan kendaraan itu melaju di sekitar kawasan rel kereta api Lapangan Merdeka, Medan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil menemukan informasi keberadaan kendaraan itu.
“Itu di depan rel kereta api Lapangan Merdeka. Kita cari berdasarkan rekaman CCTV, dapatlah informasi,” jelas Made.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh teman pemilik kendaraan. Pelat nomor yang digunakan juga dipastikan merupakan pelat palsu. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap bertanggung jawab penuh atas pelanggaran tersebut.
“Yang bawa mobil temannya, tapi pemilik yang bertanggung jawab. Kendaraan kita tilang dan TNKB palsu kita amankan. Tilangnya terkait pelanggaran penggunaan TNKB,” ujarnya.
AKBP I Made Parwita menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir penggunaan pelat nomor palsu. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu tertib administrasi kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan maupun merugikan orang lain.
“Setiap pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Dengan tindakan ini, Sat Lantas Polrestabes Medan menegaskan komitmennya menjaga ketertiban berlalu lintas di Kota Medan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar, Tegasnya.
Pewarta : Yeni Erikah


































