Garuda-SU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Terkait Penanganan Barang Ilegal

RR

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 17:48 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Organisasi Garuda-SU menyoroti kinerja Lanal Tanjungbalai-Asahan terkait proses penanganan barang ilegal hasil penangkapan di perairan. Sorotan tersebut muncul menyusul berbagai temuan di lapangan mengenai lambannya proses pemusnahan barang bukti, khususnya pakaian bekas impor ilegal,(21/11/25)

Ketua Garuda-SU, Rafiqi, menjelaskan bahwa impor pakaian bekas telah secara tegas dilarang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang kemudian diubah melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh pakaian bekas yang masuk melalui jalur impor dikategorikan sebagai barang terlarang dan wajib diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Rafiqi menegaskan bahwa pihaknya memahami tugas dan kewenangan Lanal sebagai ujung tombak penjaga kedaulatan laut. Namun, menurutnya, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Lanal tidak memiliki kewenangan tunggal untuk langsung memusnahkan barang bukti ilegal.

“Banyak yang mengira Lanal bisa langsung memusnahkan hasil sitaan. Padahal, pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia, termasuk KUHAP dan undang-undang sektoral lainnya,” ujarnya.

Sebagai Pangkalan TNI Angkatan Laut, Lanal berwenang melakukan penangkapan dan penyitaan barang ilegal di laut sebagai bagian dari tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan perairan. Namun setelah penangkapan, TNI AL wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada instansi penyidik yang berwenang, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, atau PPNS instansi terkait seperti Bea Cukai apabila barang tersebut berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan.

Rafiqi berharap kolaborasi antarinstansi dapat semakin diperkuat agar penanganan kasus penyelundupan, khususnya pakaian bekas impor, dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan mencegah kerugian negara,” tutupnya.(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB