SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

RR

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Serikat Mahasiswa Bersatu-Tanjungbalai Asahan (SERBU) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik berbeda pada hari ini, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh usaha pengolahan ikan asin Gudang UD MATAK, (21/11/25) 

Aksi yang dipimpin langsung oleh Bung ADAM ketua SERBU tersebut berlangsung di tiga kantor pemerintahan, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai

2.Kantor Satpol PP Kota Tanjungbalai

3.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Aksi dilakukan setelah SERBU menemukan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pengolahan ikan asin UD MATAK, mulai dari bau menyengat, pencemaran lingkungan, hingga tidak memiliki izin usaha yang layak. Selain itu, usaha tersebut diduga tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan AMDAL, yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha pengolahan hasil laut.

Dalam orasinya, Ketua SERBU menegaskan bahwa pencemaran yang timbul dari aktivitas gudang UD MATAK telah meresahkan masyarakat. Pihaknya meminta pemerintah bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga.

Adapun tuntutan SERBU dalam aksi tersebut meliputi:

1.Meminta pemilik Gudang Ikan Asin UD MATAK untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

2.Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai untuk segera menutup kegiatan produksi karena tidak memiliki izin lingkungan dan diduga mencemari lingkungan.

3.Mendorong Satpol PP Tanjungbalai untuk melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas usaha.

4.Meminta Dinas Perizinan Tanjungbalai meninjau ulang seluruh legalitas usaha UD MATAK dan mencabut izin apabila terbukti melanggar.

SERBU menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan hukum. Aksi serupa akan kembali digelar jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti,jelas” bung Adam(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Jak się zarejestrować i grać

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Casino Lab w Polsce – Dostępne metody płatności i realizacja transakcji

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – основные преимущества

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Ice Casino Polska – Najwyższe RTP w grach kasynowych w Polsce

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Analiza platformy

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

2025 Deneme Bonusu Veren Siteler – Çevrimsiz Bahis Bonusları

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB