Pengelolaan Limbah Diduga Tidak Sesuai Standar, Publik Minta Penjelasan RS Harapan Sehat

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:12 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh/Aceh Barat – Salah satu isu paling keras yang beredar adalah dugaan pemotongan jalur IPAL di Rumah Sakit Harapan Sehat.

Sejumlah teknisi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saluran pembuangan seharusnya melewati proses filtrasi dan disinfeksi berlapis sebelum keluar ke lingkungan. Namun aliran yang ditemukan warga justru menunjukkan indikasi bahwa proses itu tidak berjalan sempurna.

Jika benar ada bypass atau jalur pemotongan, itu bukan kelalaian biasa—itu pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam standar nasional, IPAL rumah sakit wajib memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit serta PermenLHK 68/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Setiap fasilitas medis harus memiliki sistem pengolahan yang mampu menurunkan kandungan patogen, logam berat, hingga residu obat.

Jika ditemukan pembuangan langsung, konsekuensinya bisa menyeret manajemen ke meja hukum.

Namun kegelapan informasi membuat investigasi ini sulit dibuktikan. Pihak rumah sakit tidak merespons permintaan klarifikasi.

Tidak ada rilis, tidak ada konferensi pers, tidak ada penjelasan teknis. Bagi publik, diamnya manajemen adalah pengakuan tidak langsung bahwa ada sesuatu yang ingin ditutup.

Kasus ini menjadi gambaran klasik bagaimana institusi besar bisa memanfaatkan celah pengawasan pemerintah untuk menghindar dari tanggung jawab.

Jika tekanan warga terus membesar, bukan tidak mungkin aparat penegak hukum menggunakan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009 untuk menjerat pelaku pencemaran dengan pidana. [Tim]

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru