TLii | SUMUT LAPAS NARKOTIKA KLS IIA LANGKAT
25/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Sukacita Natal 2025 menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. Sebanyak 142 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Langkat, Tapianus Antonio Barus, didampingi Kasi Binadik Horas Siregar dan Kasubsi Registrasi Bobby Sembiring. Kegiatan berlangsung khidmat, tertib, dan dihadiri oleh jajaran pegawai Lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi anak binaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” yang diambil dari Kitab Matius 1:21–24, peringatan Natal 2025 menjadi pengingat pentingnya nilai keimanan, kasih, dan pengharapan sebagai landasan menjalani kehidupan, termasuk selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku positif warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Hal ini sejalan dengan paradigma pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pembalasan.
Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas, serta menjauhi praktik terlarang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Pelayanan kepada warga binaan diharapkan tetap humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Kepada para warga binaan, Menteri berpesan agar terus aktif mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal penting saat kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.
Dalam suasana Natal yang penuh kasih, seluruh hadirin juga diajak untuk mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera sebagai wujud empati dan solidaritas kebangsaan.
Usai kegiatan, Kalapas Tapianus Antonio Barus menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Sebanyak 142 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian RK I sebanyak 138 orang dan RK II sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Kalapas berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikan momentum Natal dan menyongsong Tahun Baru 2026 sebagai awal perubahan ke arah yang lebih baik, Pungkasnya.
(***)
































