TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
30/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Pancur Batu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan khidmat serta tertib.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kepatuhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diikuti oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), para pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V, serta perwakilan WBP sebanyak 15 orang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Binadik secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada perwakilan WBP. Penyerahan SK ini menandai diberikannya hak remisi kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Pancur Batu yakni Remisi Khusus (RK) I sebanyak 134 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 1 orang, sehingga total penerima remisi berjumlah 135 orang.
Sementara itu, besaran remisi yang diberikan terdiri dari remisi 15 hari kepada 18 orang, remisi 1 bulan kepada 102 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 14 orang, serta remisi 2 bulan kepada 1 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah-tengah masyarakat, Tegasnya.
(***)
































