TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
30/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Pematang Siantar, 29 Desember 2025
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap reformasi hukum pidana nasional.

Sosialisasi disampaikan oleh dua Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Medan, yakni Irmayani dan Syaiful Azhar. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai perubahan, pembaruan, serta substansi penting yang termuat dalam KUHP Baru, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Davy Bartian. Dalam sambutannya, Kalapas menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memahami serta mengimplementasikan ketentuan KUHP Baru sebagai bentuk dukungan nyata terhadap reformasi hukum nasional.
Peserta sosialisasi terdiri dari pejabat struktural, karyawan dan karyawati Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, serta peserta magang. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, yang tercermin dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP Baru, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tutupnya.
#BapasMedan
#BapasMedanHebat
(***)
































