Kasus Mandek Meski Bukti Jelas, Bendahara Iwo Indonesia; Ada Apa Dengan Polres Tanjungbalai.?

RR

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

509,942 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan Lili bersama ibunya kembali menuai sorotan tajam. Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kota Tanjungbalai, N.Z. Naipospos, secara terbuka menyesalkan kinerja Polres Tanjungbalai yang hingga kini belum menahan maupun menangkap terlapor AY dan empat orang lainnya, meski bukti rekaman CCTV dinilai sangat jelas.(30/12/25)
Naipospos menilai, lambannya penegakan hukum dalam perkara ini menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai rasa keadilan korban.
“Ini bukan perkara tanpa bukti. CCTV jelas memperlihatkan para pelaku pengerusakan. Tapi sampai hari ini tidak ada penahanan. Publik berhak bertanya, ada apa dengan Polres Tanjungbalai?” tegas Naipospos.
Ia menambahkan, jika unsur pidana telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, bukan justru terkesan membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sementara itu, Lili, selaku korban, dengan tegas menolak upaya perdamaian yang kembali diarahkan kepadanya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah pernah berdamai di Polsek TBS dan bahkan telah dibuat surat pernyataan, namun kejadian serupa tetap terulang dan menimbulkan trauma mendalam.
“Saya tidak mau berdamai lagi. Kami sudah pernah damai di Polsek TBS dan ada surat pernyataan. Sekarang kami disuruh damai lagi. Mau sampai kapan saya dan ibu saya terus ditindas?” ujar Lili.
Ia mengaku hidup dalam ketakutan bersama ibunya yang sudah lanjut usia, dan berharap hukum ditegakkan agar para pelaku jera.
“Kami sangat ketakutan. Ibu saya sudah sangat tua. Itu alasan saya tidak mau berdamai, supaya mereka sadar dan jera atas perbuatannya,” tambahnya.
Naipospos menegaskan, tindak pidana pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP tidak dapat dipandang remeh, terlebih jika disertai unsur intimidasi yang membuat korban merasa terancam.
Dorongan damai secara berulang justru dinilai dapat melukai hak korban untuk mendapatkan keadilan.
“Atas nama kontrol sosial, DPD IWO Indonesia kota Tanjungbalai akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Polres Tanjungbalai tidak segera mengambil langkah tegas, kami mendorong atensi dan evaluasi dari Polda Sumatera Utara hingga Propam Polri,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang lamban hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sesuatu yang bertentangan dengan semangat Presisi Polri.(RR)

Berita Terkait

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba
Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Berita Terbaru