PALU Tanjungbalai Desak Vonis Maksimal Kasus Tjin Liong Dan Melakukan Penahanan di Lapas

RR

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 13:35 WIB

509,939 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pengerakan Activis Lintas Urgensi (PALU) Tanjungbalai–Asahan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, mendesak aparat penegak hukum agar menegakkan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan dalam perkara pidana dengan terdakwa Tjin Liong alias Aliong.(19/01/26)
Dalam aksinya, PALU mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai beserta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 336/Pid.Sus/2025 agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.
Massa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi menyampaikan, terdakwa diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk ayat 1 huruf a terkait larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji atau informasi. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dinilai layak dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, PALU juga mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menahan terdakwa demi kepastian dan tegaknya supremasi hukum.
Tidak hanya kepada pengadilan, massa aksi juga meminta Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa, baik di rumah tahanan jaksa maupun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
PALU menilai, selain Undang-Undang Perdagangan, perbuatan terdakwa juga patut dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat dampak yang ditimbulkan merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Kami juga mempertanyakan mengapa terdakwa masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi mencederai rasa keadilan,” tegas salah satu orator.
Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. PALU menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga ada putusan yang dinilai adil dan berpihak pada kepentingan hukum serta perlindungan masyarakat.(RR)

Berita Terkait

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung
Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba
Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru