Anggaran Puluhan Miliar Dinkes Aceh Tenggara Disorot, Transparansi dan Prioritas Belanja Dipertanyakan

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:38 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Pengelolaan anggaran puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Hasil penelusuran media ini menemukan sejumlah program dan kegiatan yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan strategis peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (28/1/2026), sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran besar terindikasi lebih dominan pada belanja administratif dan penunjang internal, sementara persoalan mendasar pelayanan kesehatan masyarakat masih kerap dikeluhkan, khususnya di wilayah pedalaman Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain bimbingan teknis (Bimtek) dengan pagu anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Program ini dipertanyakan urgensinya di tengah tantangan keterbatasan tenaga kesehatan, ketersediaan obat, dan akses layanan dasar di sejumlah kecamatan.

Selain itu, terdapat proyek pemeliharaan gedung dan rehabilitasi kantor Dinas Kesehatan dengan nilai anggaran sekitar Rp3,2 miliar.

Sejumlah pihak menilai belanja tersebut berpotensi tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja daerah, terlebih jika tidak berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan kesehatan.

Bahkan, berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.

Sorotan juga mengarah pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar kurang lebih Rp17,5 miliar serta dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekitar Rp13,5 miliar.

Minimnya keterbukaan informasi mengenai realisasi dan output penggunaan dua pos anggaran strategis tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait ketepatan sasaran dan manfaat riil bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pengadaan mobil puskesmas keliling (pusling) roda empat dengan pagu anggaran sekitar Rp1,22 miliar juga dinilai perlu dievaluasi.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pengadaan tersebut harus diuji efektivitasnya, terutama apakah benar-benar mampu meningkatkan akses layanan kesehatan atau justru sekadar memenuhi kebutuhan administratif program.

Penelusuran lanjutan media ini menemukan adanya kesenjangan antara besarnya belanja anggaran dan capaian nyata pelayanan kesehatan di lapangan.

Meski anggaran yang digelontorkan tergolong besar, beberapa indikator pelayanan kesehatan dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Sejumlah keluhan masyarakat yang masih ditemukan di lapangan antara lain keterbatasan tenaga medis, distribusi obat yang tidak merata, serta jangkauan layanan kesehatan yang belum optimal di wilayah terpencil.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah orientasi belanja Dinas Kesehatan telah benar-benar berbasis outcome pelayanan, bukan sekadar penyerapan anggaran.

Dari sisi regulasi, pengelolaan anggaran kesehatan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menitikberatkan pada peningkatan layanan promotif, preventif, dan kuratif bagi masyarakat. Program yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan mutu layanan berpotensi menyimpang dari arah kebijakan kesehatan nasional.

Sementara itu, Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap belanja daerah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa justifikasi kebutuhan yang kuat dan keterbukaan informasi publik, belanja seperti rehabilitasi kantor dan pengadaan sarana operasional berisiko dinilai tidak tepat prioritas.

Dalam kerangka APBD, belanja Dinas Kesehatan seharusnya sinkron dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra Dinas. Ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berpotensi menjadi objek evaluasi lembaga pengawas.

Media ini menegaskan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, pola kebijakan yang teridentifikasi menunjukkan indikasi maladministrasi, seperti dominasi belanja penunjang, lemahnya transparansi informasi publik, serta ketidakseimbangan antara besaran anggaran dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Secara administratif, kondisi ini layak dievaluasi oleh Inspektorat Daerah, DPRK Aceh Tenggara, maupun lembaga pengawas lainnya sesuai kewenangannya.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, guna memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi berulang kali.

Minimnya penjelasan publik ini memunculkan penilaian dari sejumlah jurnalis lokal bahwa keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Kesehatan masih perlu ditingkatkan.

Seorang pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa akses informasi terkait pengelolaan anggaran, khususnya keuangan, dinilai cukup tertutup. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi dan tidak mewakili institusi.

Seluruh informasi dan analisis dalam laporan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik dan kajian kebijakan. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, namun menilai terdapat ketidaksesuaian prioritas belanja dan lemahnya transparansi yang patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan pihak terkait lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang  Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Madiansyah B)

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Tahap II, Walikota Langsa Tinjau Langsung Penyaluran di Kantor Pos 
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Depan SMP Kuta Binjai, Satu Perempuan Meninggal Dunia, Kendaraan Penabrak Diduga Melarikan Diri
Fatir Hidayadi, Disabilitas Netra Binaan UPTD PSDBM Dinsos Aceh, Raih Juara III MTQ Disabilitas Nasional 2026
Opening Ceremony Internal Moot Court Competition (IMCC) Ke-11 Piala Bergilir Resmi Dibuka
Rotasi Jabatan di Polres Pidie Jaya, Kapolres Ahmad Faisal Pasaribu Lantik Sejumlah Pejabat Baru
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan dan Warakawuri Lewat Anjangsana Penuh Makna
Dinsos Aceh Salurkan Bantuan UEP Aspirasi Almarhum Sofyan Puteh untuk 63 Penerima Manfaat di Aceh Utara
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*”

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:48 WIB

Jumat Berkah Rutan Kelas I Medan, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat dan Skrining TB Bagi Warga Binaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:02 WIB

Kalapas Tribowo: Zero HALINAR Bukan Slogan, Tapi Komitmen Tindakan Nyata di Lapas Pancur Batu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:23 WIB

KAI Tambah 1.256 Kursi Antisipasi Libur Sekolah, Total Kapasitas Jadi 130.040 Tempat Duduk

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polsek Siantar Selatan kunjungi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:16 WIB

Saat Patroli,Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:54 WIB

Benteng Pertahanan Pertama, P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pemeriksaan Petugas, Barang dan Pengunjung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:49 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Kunjungan dari Tim Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:42 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Beri Arahan kepada Taruna Poktekimipas Jurusan Ilmu Pemasyarakatan

Berita Terbaru