SERBU Desak APH Tangkap IR, SE Dan SA Puluhan TKI Diduga Disekap Di Apartemen Kuala Lumpu

RR

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:15 WIB

5010,035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai- Serikat Mahasiswa Bersatu (SERBU) kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan pihak-pihak berinisial IR, SE, dan SA yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi lintas negara.(08/02/26)
Dalam kasus ini, lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga menjadi korban setelah diiming-imingi pekerjaan di sektor game/hiburan di Malaysia. Namun, setibanya di Kuala Lumpur, para korban justru diduga dikumpulkan, dikurung, dan disekap sebelum dieksploitasi secara seksual.
Berdasarkan informasi yang diterima, para TKI tersebut diduga ditahan di sebuah apartemen, yakni:
Apartemen Residensi 8, Jalan Sri Jati 3, Taman Sri Jati, Blok B, lantai 20, nomor 03A, Kuala Lumpur 58200.
SERBU menilai, dugaan penyekapan ini memperkuat adanya kejahatan terorganisir dan terencana, serta menunjukkan bahwa para korban kehilangan kebebasan, dokumen perjalanan ditahan, dan berada di bawah kendali penuh jaringan pelaku.
Dalam konstruksi dugaan kasus ini:
SA diduga berperan sebagai perekrut di Indonesia, mengurus dokumen hingga keberangkatan korban secara nonprosedural,
IR dan SE diduga berperan sebagai penerima dan pengendali korban di Malaysia, yang disebut-sebut merupakan pasangan suami istri dalam jaringan prostitusi internasional.
“Dengan adanya dugaan lokasi penyekapan yang jelas, APH tidak punya alasan untuk lamban. Tangkap IR, HUA, dan SA, selamatkan korban, dan penjarakan seluruh pelaku TPPO,” tegas Ketua Serikat Mahasiswa Bersatu.
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena disertai penyekapan dan dilakukan lintas negara.
KETUA SERBU juga mendesak Polri, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI di Malaysia untuk segera melakukan penggerebekan lokasi, menyelamatkan para korban, serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain di lokasi serupa.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia TPPO.
Lokasi sudah ada, pelaku sudah disebut, APH wajib bertindak,” tegas SERBU
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi kejahatan lintas negara.(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB