Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Ekspose Perkara, Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:05 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Penerapan restorative justice tersebut diputuskan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom Meeting dari lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum. Mereka menerima paparan kronologi perkara yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.

Perkara dimaksud terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Korban bernama Lagini bersama tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan. Saat berlangsung acara adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban mengalami rasa sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan Penerapan Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, Kajati Sumut menyetujui penerapan restorative justice dengan sejumlah alasan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dengan kesadaran penuh meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya serta berperan sebagai nenek bagi cucunya yang tinggal bersama.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta berkomitmen untuk mempererat kembali hubungan silaturahmi setelah proses perdamaian tersebut selesai.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan keadilan restoratif, Kejaksaan memandang bahwa penyelesaian perkara ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat, berkeadilan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026
Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan
Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan
Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru