Kejaksaan Tinggi Sumut Gelar Ekspose Perkara, Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:05 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memutuskan penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.
Penerapan restorative justice tersebut diputuskan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara secara daring melalui Zoom Meeting dari lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum. Mereka menerima paparan kronologi perkara yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun.

Perkara dimaksud terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Korban bernama Lagini bersama tersangka Rainim Sinaga menghadiri sebuah hajatan. Saat berlangsung acara adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak diajak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban mengalami rasa sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan Penerapan Restorative Justice
Dalam pertimbangannya, Kajati Sumut menyetujui penerapan restorative justice dengan sejumlah alasan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dengan kesadaran penuh meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, di mana tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya serta berperan sebagai nenek bagi cucunya yang tinggal bersama.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta berkomitmen untuk mempererat kembali hubungan silaturahmi setelah proses perdamaian tersebut selesai.

Dengan terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan keadilan restoratif, Kejaksaan memandang bahwa penyelesaian perkara ini melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat, berkeadilan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat
Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar
Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah
Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:48 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:43 WIB

MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:53 WIB

Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Berita Terbaru