TLii | Aceh — Polemik terkait lambang Provinsi Aceh kembali mencuat setelah muncul kritik tajam dari mantan anggota DPR-RI, Ghazali Abbas Adan, yang menilai lambang tersebut bersifat a-historis dan tidak memiliki dasar referensi yang jelas.
Dalam catatan opininya, Ghazali menegaskan bahwa keberadaan lambang khas Aceh memang memiliki landasan konstitusional melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan daerah melalui qanun. Namun, ia menilai pengesahan lambang oleh parlemen Aceh tidak serta merta merepresentasikan kehendak seluruh rakyat.
Menurutnya, klaim bahwa lambang tersebut merupakan warisan historis perlu dibuktikan dengan rujukan yang jelas dan dapat diverifikasi. Ia menolak anggapan bahwa simbol yang disahkan merupakan representasi otentik dari khazanah sejarah Aceh tanpa adanya bukti tertulis yang kuat.
Sorotan pada Gambar Buraq
Fokus kritik diarahkan pada penggambaran Buraq dalam lambang tersebut. Ghazali mempertanyakan dasar historis dan teologis dari visualisasi Buraq yang digambarkan berwajah manusia dengan atribut tertentu. Ia merujuk pada sejumlah literatur sirah yang menjelaskan bahwa Buraq sebagai kendaraan Nabi Muhammad SAW saat peristiwa isra mi’raj tidak digambarkan seperti ilustrasi yang diadopsi dalam lambang.
Dalam berbagai referensi yang dikutipnya, Buraq digambarkan sebagai makhluk bersayap dengan bentuk menyerupai hewan tunggangan, tanpa ciri antropomorfis seperti wajah manusia. Karena itu, ia menilai visualisasi yang digunakan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman teologis di tengah masyarakat.
Kritik terhadap Sikap Politik
Ghazali juga menyoroti sikap partai-partai politik, termasuk partai yang berlandaskan ideologi Islam, yang dinilainya tidak menunjukkan keberatan berarti terhadap pengesahan lambang tersebut. Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dan dapat disampaikan melalui mekanisme konstitusional, seperti penyampaian nota keberatan atau walk out dalam sidang parlemen.
Harapan pada Peran Ulama
Selain itu, ia berharap lembaga ulama di Aceh mengambil peran aktif dalam memberikan pandangan resmi terkait kontroversi lambang tersebut. Menurutnya, pendapat ulama penting untuk menjaga pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya terkait simbol yang memiliki dimensi religius.
Ghazali menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan sebagai upaya perbaikan sesuai kemampuan, seraya menyerahkan hasil akhirnya kepada kehendak Tuhan.
Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan catatan opini Ghazali Abbas Adan yang membahas polemik lambang Aceh.
Sumber : https://lintasgayo.com/36561/lambang-aceh-a-historis-dan-akal-akalan/




































