Diduga Sebar Konten Penistaan Agama di TikTok, DS Dijemput Tim Siber dan Kini Ditahan di Polda Aceh

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:02 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

TLII>>BANDA ACEH – Perjalanan hukum seorang pria berinisial DS berakhir di ruang tahanan Polda Aceh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Sabtu (21/2/2026).

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025, yang dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

“Setelah menerima laporan, tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil penelusuran digital, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., kemudian bertolak ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

 

Sehari berselang, 18 Februari 2026, DS diamankan bersama personel Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Gelar perkara yang dilakukan melalui konferensi video kemudian menetapkan status DS sebagai tersangka.

 

Pada 19 Februari 2026, tersangka diberangkatkan menuju Banda Aceh guna menjalani proses hukum lanjutan. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Joko.

 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif serta jangkauan penyebaran konten yang diunggah tersangka di media sosial.

 

Polda Aceh menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap bentuk ujaran kebencian maupun penistaan agama yang berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai konten yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Joko.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terlebih jika menyangkut isu sensitif yang dapat mengganggu kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.(*)

Berita Terkait

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI
HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru