TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
24/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka mendukung penerapan keadilan restoratif, pemidanaan yang humanis, serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa (24/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Palangka Raya ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo beserta jajaran, serta Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus bersama seluruh jajaran pejabat dan pegawai.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas salah satu kasus klien di Kabupaten Pulang Pisau yang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman pidana kerja sosial. Putusan tersebut merupakan bentuk pidana alternatif berupa kerja sosial (vonis ringan) yang pelaksanaannya dapat dilakukan di fasilitas publik seperti rumah sakit, panti lansia, maupun sekolah, dengan persetujuan Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif koordinasi yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, masih menghadapi tantangan karena belum adanya pedoman teknis yang komprehensif.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP baru yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan kemanusiaan. Kami siap mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta pihak terkait lainnya agar pelaksanaannya berjalan optimal. Meski terdapat berbagai keterbatasan dan tantangan, kami berkomitmen melaksanakannya secara maksimal,” ujar Theo.
Sinergi antara Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dinilai menjadi kunci dalam memastikan pidana kerja sosial dapat terlaksana secara transparan, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional, Terangnya.
(***)



























