Izin Haji Klien Bapas Palangka Raya Disetujui, Ini Prosedurnya

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:09 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

12/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya menindaklanjuti disposisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu klien Bapas Palangka Raya resmi memperoleh izin tersebut pada Kamis (12/03/2026).
Pemberian izin ini merupakan bentuk pemenuhan hak klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 15 yang mengatur tentang hak dan kewajiban klien.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa klien pemasyarakatan dapat diberikan izin bepergian ke luar negeri untuk menjalankan syariat agama dengan tetap memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam proses pengusulannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diajukan oleh klien. Selanjutnya permohonan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memperoleh rekomendasi.

Setelah itu, pihak Bapas mengusulkan penerbitan Surat Bebas Cekal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Bapas Palangka Raya kemudian mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan disposisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, surat izin bepergian ke luar negeri akhirnya diterbitkan dengan ketentuan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Surat izin tersebut kemudian diserahkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien yang bersangkutan sebagai bagian dari tahap akhir proses pelayanan.

Kepala Bapas Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menyampaikan bahwa meskipun klien mendapatkan izin untuk bepergian ke luar negeri, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi seluruh peraturan pembimbingan serta melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Pengawasan terhadap klien tersebut tetap berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan.

“Permohonan izin klien ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji sebagai bentuk pemenuhan hak menjalankan ibadah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga perjalanan ibadah berjalan lancar dan membawa perubahan positif bagi kehidupan ke depan,” ujar Antoni.

#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru