Izin Haji Klien Bapas Palangka Raya Disetujui, Ini Prosedurnya

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:09 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

12/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya menindaklanjuti disposisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu klien Bapas Palangka Raya resmi memperoleh izin tersebut pada Kamis (12/03/2026).
Pemberian izin ini merupakan bentuk pemenuhan hak klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 15 yang mengatur tentang hak dan kewajiban klien.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa klien pemasyarakatan dapat diberikan izin bepergian ke luar negeri untuk menjalankan syariat agama dengan tetap memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam proses pengusulannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diajukan oleh klien. Selanjutnya permohonan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memperoleh rekomendasi.

Setelah itu, pihak Bapas mengusulkan penerbitan Surat Bebas Cekal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Bapas Palangka Raya kemudian mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan disposisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, surat izin bepergian ke luar negeri akhirnya diterbitkan dengan ketentuan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Surat izin tersebut kemudian diserahkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien yang bersangkutan sebagai bagian dari tahap akhir proses pelayanan.

Kepala Bapas Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menyampaikan bahwa meskipun klien mendapatkan izin untuk bepergian ke luar negeri, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi seluruh peraturan pembimbingan serta melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Pengawasan terhadap klien tersebut tetap berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan.

“Permohonan izin klien ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji sebagai bentuk pemenuhan hak menjalankan ibadah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga perjalanan ibadah berjalan lancar dan membawa perubahan positif bagi kehidupan ke depan,” ujar Antoni.

#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai
Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman
Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng
Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik
Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026
Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru