Kriminalisasi Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Berisiko Ciptakan Ketakutan Sistemik di Industri Kreatif

ZULKARNAINI

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 19:21 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii..Jakarta— Perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu memantik perdebatan lebih luas dari sekadar dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum sekaligus menguak lemahnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Amsal merupakan penyedia jasa videografi melalui CV Promiseland yang mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pola kerja yang dijalankan bersifat kontraktual: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil yang sebagian telah dipublikasikan oleh pemerintah desa.

Dalam praktiknya, Amsal tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan anggaran desa maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Seluruh aspek administratif dan keuangan berada di bawah tanggung jawab kepala desa sebagai pengguna anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi. Ia langsung ditahan pada hari yang sama. Selang kurang dari satu bulan, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan dengan dakwaan korupsi dan nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Tuduhan tersebut bertumpu pada hasil audit yang menyatakan nilai jasa pembuatan video profil desa dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan standar tertentu.

Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), Fauzan Ramadhan, menilai konstruksi perkara ini bermasalah. Ia menyoroti pergeseran cara pandang hukum yang mengaburkan batas antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran.

“Perbedaan penilaian harga jasa semestinya berada dalam ranah perdata atau administratif, bukan serta-merta ditarik ke pidana korupsi,” ujar Fauzan.

Menurut dia, perluasan subjek pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Pelaku jasa profesional, yang tidak memiliki kontrol atas anggaran, dapat terseret ke dalam perkara korupsi hanya karena adanya selisih tafsir nilai pekerjaan.

Implikasinya tidak sederhana. Ketidakpastian tersebut dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah. Padahal, sektor ini tengah didorong sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Forum tersebut menandai bahwa kasus Amsal telah bergeser dari persoalan individual menjadi isu kebijakan yang lebih luas.

Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disebut mendorong adanya perhatian serius terhadap perlindungan pelaku ekonomi kreatif. Penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah RDPU menjadi salah satu perkembangan yang dicatat.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik dalam hukum pidana korupsi: sejauh mana batas tanggung jawab dapat diperluas tanpa mengabaikan prinsip dasar keadilan. Tanpa kejelasan batas tersebut, risiko kriminalisasi terhadap pelaku usaha—termasuk sektor kreatif—akan terus membayangi.

Di tengah ambisi memperkuat ekonomi kreatif yang melibatkan puluhan juta pelaku, kebutuhan akan kerangka regulasi yang tegas dan adaptif menjadi kian mendesak. Tanpa itu, dorongan pertumbuhan berpotensi berjalan beriringan dengan meningkatnya ketidakpastian hukum.

Berita Terkait

Pelindo Dorong Sinergi Lintas Fungsi dan Kapabilitas Berorientasi Pelanggan Perkuat Daya Saing dan Ekosistem Logistik Nasional
Ka KPLP Sepriana Putri dan Kasi Binadik Irma Syafitri Wakili Lapas Perempuan Medan di Rakornas BNPT
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Gubuk Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Komplek UKA, Satu Pria Diamankan
Anggaran Rp6,1 Miliar Dipersoalkan, LANA Desak Bupati Tarmizi Buka DPA dan Realisasi Belanja Disparpora
Polres Pelabuhan Belawan Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda Dan Imbau Warga Melapor
PTPN IV PalmCo Akselerasi Sertifikasi Keberlanjutan, Premium Price Tumbuh 148 Persen
BUMN Instrumen Kedaulatan Ekonomi Konsolidasi Klaster Energi Logistik Digital, Disiplin Modal, BJR Lindungi Direksi Beritikad Baik, Aset Negara Warisan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Rutan kls I Labuhan Deli Ikuti Pelantikan Pimti dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Wabup Toba: Kita Butuh Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati untuk Indonesia Maju

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Apresiasi diberikan pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 Kabupaten Langkat atas Kontribusi Pembinaan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Uji Petik Pengumpulan Data Terkait Usul Perubahan Pidana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Khidmat dan Penuh Makna, Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Program CPOf Dan CPSp Perluas Wawasan Standar Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa Secara Tertib dan Terukur

Berita Terbaru