Dua Kali Mangkir Sidang Tambang, LANA Nilai Kementerian ESDM Abaikan Wibawa Pengadilan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 15:04 WIB

50618 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Meulaboh, Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tergugat I kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut dalam perkara yang menguji kebijakan pertambangan melalui jalur hukum. Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai absennya pihak kementerian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika rakyat tidak memenuhi panggilan pengadilan, ada konsekuensi hukum. Namun ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegasnya.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian ESDM seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan yang saat ini tengah dipersoalkan.

Ia juga menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah terdapat hal substantif yang tidak ingin dijelaskan di hadapan majelis hakim.

“Jika kebijakan itu benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari forum resmi pengadilan. Justru di ruang sidang itulah negara harus menjawab keraguan publik,” lanjutnya.

Dalam pandangan LANA, ketidakhadiran kementerian juga dapat merugikan posisi hukum tergugat sendiri, mengingat persidangan tetap dapat berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang telah dipanggil secara sah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh tetap melanjutkan persidangan dan saat ini telah memasuki agenda mediasi. LANA menilai tahapan ini sangat penting untuk menegaskan komitmen para pemangku kebijakan terhadap penanganan tambang ilegal di Aceh.

Meski demikian, pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.

Teuku Laksamana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum, serta meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.

“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat
LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor
Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik
Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:01 WIB

Hardiknas 2026, Wagub Fadhlullah Soroti Pentingnya Pembelajaran Mendalam

Senin, 4 Mei 2026 - 11:43 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Senin, 4 Mei 2026 - 10:38 WIB

Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:34 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:40 WIB

Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:04 WIB

TMMD 128 Kodim 0104/Atim : Menghidupkan Kembali Asa di Pelosok Negeri

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:28 WIB

Car Free Day Pemerintah Kota Langsa Sekaligus Peringatan May Day 2026

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA

Senin, 4 Mei 2026 - 10:38 WIB