Kementerian ESDM Absen Dua Kali di Sidang Tambang, LANA: Ini Bentuk Ketidak Patuhan Pada Hukum.

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali berlangsung hari ini, 02 April 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh, namun pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Tergugat I kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Ini menjadi ketidakhadiran kedua berturut-turut dari pihak kementerian dalam perkara yang menyangkut kebijakan pertambangan yang sedang diuji melalui jalur hukum. Sikap tersebut memunculkan kritik keras karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh, Teuku Laksamana, menyebut absennya kementerian bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau rakyat dipanggil pengadilan lalu tidak hadir, ada konsekuensi hukumnya. Tetapi ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegas Teuku Laksamana.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, izin, serta pengawasan terhadap aktivitas tambang yang kini dipersoalkan.

Ia menilai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada substansi penting yang enggan dijelaskan di hadapan majelis hakim.

“Kalau kebijakan itu benar dan sesuai aturan, mengapa harus menghindari forum resmi pengadilan? Justru di ruang sidang itulah negara seharusnya menjawab semua keraguan publik,” ujarnya lagi.

Dalam pandangan LANA, mangkirnya kementerian berpotensi merugikan posisi hukum tergugat sendiri, karena persidangan dapat terus berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang dipanggil secara patut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh akhirnya tetap melanjutkan persidangan dan sudah memasukki Agenda Mediasi.

Bagi kami agenda mediasi ini sanggat penting, untuk mempertegas Komitmen pemanagku kebijakan terhadap tambang ilegal di aceh.
meski demikian Pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.

Teuku Laksamana menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai ada kejelasan hukum dan meminta agar pemerintah pusat tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.

“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan sesuka hati. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Sambut Hari Bhayangkara 2026, Polresta Deli Serdang Sukseskan Donor Darah Lintas Instansi & Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Berbagi Kepedulian, Salurkan 50 Paket Bansos kepada Masyarakat Sekitar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Siapkan 128.784 Kursi + Diskon 30% KA Sribilah Fakultatif, KAI Sumut Amankan Angkutan Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kolaborasi PT PPK-PT PIL Kuatkan Konektivitas Logistik, Dorong Pertumbuhan Industri di Kuala Tanjung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:14 WIB

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Berita Terbaru