TLIL>>Banda Aceh – Upaya penanganan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Aceh terus diperkuat. Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Jiwa Aceh pada Selasa (21/04/2026), sebagai langkah strategis mempererat sinergi lintas sektor.

Kunjungan yang dipimpin Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, disambut langsung oleh Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif. Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) di Aceh.
Dalam sambutannya, dr. Hanif menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sekaligus memaparkan perkembangan layanan rehabilitasi di Instalasi Rehabilitasi NAPZA “Rumoh Harapan Atjeh” yang telah beroperasi sejak 2010. Ia mengungkapkan, fasilitas tersebut telah membantu banyak residen menjalani proses pemulihan.
Namun demikian, RSJ Aceh masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga konselor adiksi. Saat ini, hanya terdapat satu konselor aktif, yang dinilai belum memadai untuk menunjang optimalisasi layanan rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP Aceh menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan, terutama dalam peningkatan kapasitas tenaga profesional konselor serta penguatan standar layanan rehabilitasi bagi klien rujukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Kami siap mendukung RSJ Aceh dalam meningkatkan kemampuan tenaga konselor dan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar,” ujar Dedy.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antarinstansi agar program rehabilitasi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam upaya mewujudkan Aceh bebas narkoba.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan turut meninjau langsung fasilitas “Rumoh Harapan Atjeh” serta berdialog dengan salah satu residen. Klien tersebut mengungkapkan rasa terima kasih atas pendekatan rehabilitatif melalui mekanisme TAT yang dinilai lebih humanis dibandingkan penindakan hukum.
“Dengan adanya TAT, kami tidak langsung diproses secara hukum, tetapi diberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi,” ungkapnya.
Sebagai penutup, kedua pihak menyepakati sejumlah poin kerja sama, antara lain penguatan sosialisasi layanan rehabilitasi, peningkatan kapasitas tenaga konselor, penguatan monitoring dan evaluasi bersama, serta penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara BNNP Aceh dan RSJ Aceh.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem rehabilitasi narkotika di Aceh sekaligus memberikan harapan baru bagi para penyalahguna untuk kembali pulih dan produktif di tengah masyarakat.


































