23/04/06.
ACEH TENGGARA|- Penggunaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMK negeri satu kita cane Aceh Tenggara THN 2024 Rp.1.622.400.000 dan 2025 mencapai 1,6 miliar diduga sarat masalah juga berpotensi koropsi.
Dari akumulasi data jumlah siswa sekitar 960 dengan perbandingan dana BOS persiswa sekitar Rp 1.960.000 diduga pengolahan tidak sesuai ketentuan di tenggarai banyak menuai masalah demikian impormasi di proleh di Kuta cane 23 April 2026.
Dari sejumlah sumber yang diproleh adanya dugaan pengelolaan dana BOS di SMK negeri 1 Kuta cane tidak sesuai ketentuan secara transparan akuntabel sebagai mana yang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS untuk SMA, permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 yang mengantikan permendikbudristek nomor 63 tahun 2022/2023.
Dana BOS dialokasikan untuk operasional sekolah negeri dan swasta,dengan penyaluran bertahap melalui rekning sekolah setelah di perivikasi Dapodik.
Sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dalam permendikdasmen nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan operasional satuan pendidikan ( BOSP ) yang mencakup BOS reguler,BOS kinerja,dan BOS Afirmasi untuk SMA.
Peraturan ini melakukan prinsip efisiensi,efektipitas,transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana dengan RKAS (Rencana kegiatan dan Anggaran sekolah). Disusun melalui Aplikasi Arkas.
Dana BOS reguler untuk SMA hanya dapat digunakan 10 persen untuk biaya operasional pendidikan untuk pengembangan perpustakaan maksimal 20 persen, untuk perbaikan sarana dan prasarana dan honor guru maksimal 20 persen bagi sekolah negeri sedangkan untuk sekolah swasta 40 persen.
Sementara dari impormasi yang diterima kalau sekolah SMK ini pengeluaran ATM Ivoince mencapai ratusan juta tidak secara transparan kepada Pablik.
Dugaan tidak transparan pengelolaan dana BOS pendidikan ini berpotensi menimbulkan koropsi dan pada sisilain adaya dugaan tidak sesuai aturan yang berlaku.( Madiansyah B.)


































