ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane, — Oknum Penjabat (Pj) Pengulu Desa Lawe Tawakhar, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2025. Dana sandang pangan sebesar Rp115.000.000 disebut-sebut fiktif, sementara kendaraan dinas desa juga dilaporkan hilang dan diduga telah digadaikan, Minggu 3 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di wilayah Kutacane menyebutkan bahwa hingga saat ini penggunaan dana sandang pangan tersebut tidak jelas peruntukannya. Selain itu, tidak diketahui siapa yang mengelola dana tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan.
Menurut sumber, dana sandang pangan desa seharusnya dikelola oleh masyarakat dalam rangka pengembangan usaha produktif di sektor pangan, seperti pertanian dan perikanan. Pengelolaannya pun harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Desa, di mana dana tersebut diputar secara bergilir dan hasilnya dikembalikan ke kas desa.
“Seharusnya dana ini digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui usaha pangan, bukan tidak jelas penggunaannya seperti sekarang,” ujar sumber tersebut.
Selain dugaan penyimpangan dana, kendaraan dinas milik desa juga dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. Hal ini terungkap setelah terjadi pergantian Penjabat Pengulu. Dalam proses serah terima jabatan, kendaraan dinas tersebut seharusnya ikut diserahkan, namun hingga kini keberadaannya belum jelas.
“Sampai sekarang tidak diketahui di mana kendaraan dinas itu. Diduga telah digadaikan,” tambah sumber.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
(Tim)



























