KACABDIN Aceh Tenggara membelakangi para tenaga Educasion menerima laporan pada upacara hardiknas di SMK negeri 1 Kuta Cane.
TLii | ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Jufri SPD,Mpd melakukan monitoring dan evaluasi sekaitan pengelolaan Dana Bos di tinkat SMA & SMK hal itu di katakan pak Jup nama panggilan kepada media Time Line….usai mengikuti Hardiknas di Kuta Cane selasa 5/05/06
Monitoring dan evaluasi ini kita lakukan menyikapi berbagai sorotan di tujukan langsung terhadap sekolah menengah atas juga sekolah menengah kejuruan yang ada di Aceh Tenggara ini Baik sekolah negeri maupun swasta terkait dana biaya operasional sekolah ( Bos) 2025/2026. Yang lalu dan saat berjalan saat ini.

Kita telah mengingat kan untuk seluruh kepala sekolah agar pengelolaan dana Bos untuk di tempel kan di papan pengumuman hal ini kita serukan sesuai petunjuk teknis penggunaan dana Bos untuk SMA dan SMK Permen dikdasmen no 8 tahun 2025 yang menggantikan Permendikbutristek no 63 tahun 2022/ 2023
Dana Bos dialokasikan untuk operasional sekolah negeri dan swasta SMA dengan penyaluran bertahap melalui rekning sekolah setelah di verifikasi Dapodik.
Di tahun 2026 ini yang ada cuma Bos Reguler.

Kepala cabang dinas pendidikan pak Jup lebih lanjut mengatakan data terkini di Aceh Tenggara terdapat Sekolah menengah Atas( SMA) 20 berstatus negeri dan 8( SMA) Swasta, hal serupa juga dengan sekolah menengah kejuruan ada 6 ( SMK) Berstatus Negeri dan 10 (SMK) Swasta di Tambah 2 SDLB.semua mendapat Dana BOS.untuk memperhatikan keterbukaan Pablik dan transparan demi sukses nya dunia pendidikan yang kita cintai dana bantuan operasional sekolah sangat mendukung untuk kemajuan sesuai harapan K 7 a.
Namun sayang nya terang pak Jup masih ada kepala sekolah tidak memperhatikan apa yang sudah saya sampaikan baik melalui dinas ataupun secara lisan padahal dengan menempelkan penggunaan dana bos merupakan perintah dan kewajiban sesuai penggunaan dana bos secara umum.
Terlepas dari kegiatan pengelolaan dana operasional sekolah kami juga pernah membaca rumor pengelolaan dana Bos SMK Negeri 1 Kuta Cane tahun 2024 sarat masalah ini juga kan menjadi pemikiran dan beban untuk saya selaku pimpinan di dinas ini kenyamanan bagi pimpinan baru di SMK Negeri 1 Kuta Cane juga ikut terimbas tapi Alhamdulillah,semua rumor itu menjadi senjata yang ampuh bagi kami untuk berbenah diri dan kejadian semacam ini semoga tidak terulang lagi.keritikan media masa itu bersipat membangun bukan bersipat menjatuh kan.
Dana Bos Reguler untuk SMA dan SMK hanya dapat di gunakan sepuluh persen sesuai peraturan menekankan prinsip efisiensi,efektipitas,transparansi dalam penggunaan dana ” Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah”.
Selain pengawasan dari pihak kantor cabang dinas Aceh Tenggara pemeriksaan Dana Bos itu juga dilakukan oleh pihak inspektorat.sekali lagi di tegas kan kepada kepala sekolah SMA dan SMK jaga nama baik sekolah dan jalin hubungan siraturahmi, Jagan ada yang di tutupi sesuai undang undang keterbukaan impormasi Pablik pak Jup mengahiri. (Mahdiansyah).



























