HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

ZULKARNAINI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews..BANDA ACEH — Pengacara sekaligus aktivis Aceh, Yulindawati, resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital.

Laporan tersebut diterima Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.

Tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing atas nama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga menyebarkan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Yulindawati melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian laporan, Yulindawati mengaku mengetahui sejumlah unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menilai beberapa konten yang diposting mengandung unsur penghinaan, tuduhan pribadi, hingga narasi yang merendahkan martabat dirinya sebagai advokat dan aktivis.

Selain itu, penyebaran video siaran langsung dan berbagai komentar di media sosial disebut turut memperkeruh situasi dan berdampak terhadap reputasi profesionalnya.

“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak dijadikan ruang untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Yulindawati.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Siber Polda Aceh.

Fenomena meningkatnya konflik di media sosial belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak. Pengamat hukum menilai kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap dibarengi tanggung jawab hukum dan etika agar tidak berujung pada pencemaran nama baik maupun penyebaran fitnah.

Kasus yang dilaporkan Yulindawati juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik digital.

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
RTLH Mulai Dipoles, Satgas TMMD Kebut Tahap Pemlesteran dan Cat Rumah
Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”
Peduli Warga, Dansatgas TMMD Beri Dukungan Moril kepada Masyarakat Alue Canang
FK.P70 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Silaturahmi dan Persatuan Masyarakat Peureulak
Aksi Sosial Johar Fahlani untuk Lansia Di Desa Gampong Jalan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Mapenaling Lapas Tebing Tinggi: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Kedisiplinan bagi Tahanan Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 20:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Dorong Pegawai Bekerja Responsif dan Humanis Lewat Apel Pagi

Senin, 18 Mei 2026 - 20:31 WIB

Kalapas Padangsidimpuan: Kualitas Makanan Bagian Penting dari Pelayanan Pemasyarakatan

Senin, 18 Mei 2026 - 20:19 WIB

Lapas Padangsidimpuan Komitmen Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan untuk Ciptakan Lapas Sehat dan Kondusif

Senin, 18 Mei 2026 - 19:32 WIB

Modus Penyelundupan Berkembang, Lapas Lubuk Pakam Dorong Petugas Tingkatkan Ketelitian dan Sinergi

Senin, 18 Mei 2026 - 18:09 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong,Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Senin, 18 Mei 2026 - 18:05 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk Pemilik Sabu 8,05 Gram

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

68 Petugas Operasional KAI Divre I Sumut Jalani Rapid Test, Hasilnya Negatif Narkoba

Berita Terbaru