TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
05/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Menindaklanjuti surat permintaan pendampingan anak dan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Rizki Azima, melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Subdit Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut turut melibatkan ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, advokat, serta anggota kepolisian yang menangani perkara.

Pendampingan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur seluruh proses penyelesaian perkara anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, mulai dari tahap penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana.
Melalui pendampingan tersebut, prinsip rehabilitatif dan perlindungan hak anak menjadi fokus utama. Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa intimidasi serta menjamin terpenuhinya hak-hak ABH selama menjalani proses hukum.
Dalam pelaksanaannya, PK melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara, mewawancarai ABH, serta menggali berbagai informasi yang diperlukan sebagai bahan penyusunan rekomendasi dan penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan merupakan perpanjangan tangan Bapas dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak selama proses hukum berlangsung.
“Pendekatan melalui pendampingan ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membuka kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri sehingga dapat menyongsong masa depan yang masih panjang,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Bapas Palangka Raya akan terus melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap ABH sesuai tahapan proses hukum yang berjalan guna memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi, Terangnya.
(***)



























