Foto: (Dok.Humas MPU Aceh) Kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh, Kamis (18/6/2026).
TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyosialisasikan sejumlah fatwa yang telah diterbitkan kepada para kepala sekolah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh,
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Faisal, mengatakan bahwa fatwa-fatwa yang disosialisasikan dapat menjadi pedoman sekaligus menambah wawasan para pendidik dalam membina generasi Aceh di masa depan.
“Melalui sosialisasi ini, kita berdiskusi mengenai langkah-langkah yang semestinya dilakukan bersama dengan berlandaskan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh,” ujar Abu Faisal saat membuka kegiatan.
Adapun fatwa yang disosialisasikan meliputi Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial bagi Peserta Didik dalam Perspektif Fikih, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembegalan, Perundungan, dan Tawuran Menurut Perspektif Syariat Islam, Hukum Positif, dan Adat Aceh, serta Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Plagiarisme dan Kecurangan dalam Pelaksanaan Evaluasi Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Abu Faisal menegaskan bahwa pemberian sanksi berupa denda atau hukuman yang bersifat materi kepada siswa tidak dibenarkan karena dinilai tidak efektif dalam membentuk karakter peserta didik.
“Agama melarang sanksi yang berupa harta atau materi. Akan lebih baik jika sanksi diberikan dalam bentuk kegiatan yang mendidik, seperti membersihkan lingkungan sekolah, masjid, atau menghafal Al-Qur’an. Sebab, sanksi materi pada akhirnya lebih membebani orang tua daripada siswa yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat peran lembaga pendidikan dalam membentuk karakter peserta didik yang lebih baik serta berakhlak mulia.
Sementara itu, dalam laporan panitia yang dibacakan Kepala Subbagian Hukum dan Fatwa Sekretariat MPU Aceh, Haris, S.HI, disebutkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, pengawas sekolah, serta unsur Muslimat MPU Aceh.*[Humas MPU]


























