TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
19/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan pembimbingan intensif bagi klien yang sedang menjalani masa pidana pengawasan.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Sesi konseling yang berlangsung di ruang bimbingan tersebut bertujuan memastikan klien tidak hanya mematuhi aturan hukum formal, tetapi juga mampu beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat, termasuk dalam berinteraksi di ruang digital.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Roni Harlison, memberikan konseling mendalam sekaligus penguatan psikologis kepada klien. Fokus utama pembimbingan kali ini diarahkan pada peningkatan literasi digital dan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
Menurut Theo, setiap konten yang diunggah ke platform digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, klien diberikan pemahaman mengenai batasan-batasan hukum serta potensi sanksi sosial yang dapat memengaruhi proses reintegrasi mereka di masyarakat.
“Dalam sesi konseling tersebut, PK juga menegaskan bahwa status klien saat ini masih berada dalam masa pembimbingan. Risiko pencabutan pidana pengawasan dapat terjadi apabila klien tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga kembali berhadapan dengan masalah hukum,” ujar Theo.
Melalui pembimbingan dan edukasi intensif ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berharap klien pidana pengawasan semakin mawas diri, menjalankan seluruh kewajibannya dengan baik, serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum baru. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, Terangnya.
#Kemenimipas #DitjenPASKalteng #BapasPKY #TheoAdrianus #GuideAndGuard
(***)



























