LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana penggunaan dividen sebesar Rp3 miliar yang diterima dari Bank Aceh Syariah.

Menurut LANA, dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menyampaikan bahwa penerimaan dividen oleh pemerintah daerah merupakan hal yang positif. Namun, menurutnya, yang tidak kalah penting adalah keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan kepada publik mengenai arah pemanfaatan dana tersebut agar masyarakat mengetahui manfaat yang akan diperoleh.

“Masyarakat tentu mengapresiasi adanya tambahan pendapatan daerah dari dividen Bank Aceh Syariah. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan kepada publik dana tersebut akan digunakan untuk program apa saja. Transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Teuku Laksamana.

Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan daerah pada prinsipnya harus dikelola sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut LANA, keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana publik merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip good governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

LANA menilai bahwa Aceh Barat masih menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan yang memerlukan perhatian serius. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan banjir di sejumlah wilayah, bantuan terhadap rumah tidak layak huni, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Atas dasar itu, LANA berharap dana dividen tersebut dapat diarahkan kepada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

“Rakyat tidak hanya ingin mengetahui bahwa pemerintah menerima dividen. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” lanjut Teuku Laksamana.

LANA juga mengingatkan agar penyampaian dividen kepada pemerintah daerah tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Menurut organisasi tersebut, yang menjadi ukuran utama adalah implementasi penggunaan anggaran secara terbuka, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain meminta keterbukaan dari pihak eksekutif, LANA juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap proses penganggaran maupun penggunaan dana dividen tersebut. Pengawasan legislatif dinilai penting sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, LANA menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat penjelasan resmi mengenai alokasi maupun rencana penggunaan dividen tersebut, LANA menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia melalui permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah tersebut, menurut LANA, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Selain mekanisme keterbukaan informasi, LANA juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap proses pembahasan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi penggunaan dana tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Setiap rupiah uang daerah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan. Karena itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menyampaikan secara terbuka rencana penggunaan dividen Rp3 miliar tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai manfaat yang akan diterima,” tutup Teuku Laksamana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengenai rincian alokasi penggunaan dividen sebesar Rp3 miliar tersebut. Apabila pemerintah memberikan penjelasan atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

#LANA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

#Acehbarat

Berita Terkait

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11
Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi LVRI, Bahas Persiapan Hari Veteran Nasional ke-77
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Kasdam Iskandar Muda, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Perkuat Perang Melawan Narkoba, BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Barat Bentuk ULT P4GN
Perangi Narkoba, Pemkab Aceh Barat dan BNN Aceh Teken MoU Pembentukan ULT P4GN.
Advokat Senior Soroti Nasib Pembangunan RS Regional Langsa, Dorong Audit dan Langkah Penyelamatan Aset Negara
Kapolda Aceh dan PJU Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rutan Kls I Labuhan Deli Siap Semarakkan HUT Ke-81 RI: Momentum Tingkatkan Pelayanan dan Pembinaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Perluas Akses Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Siap Meriahkan, Rutan Tanjung Pura Rancang Kegiatan HUT Ke-81 RI: Dari Bakti Sosial Hingga Olahraga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste Dan Dashboard SIPINTAR

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Seleksi dan Wawancara Calon Peserta Magang Kemnaker

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Berita Terbaru