Wamendagri RI, Bima Arya Sugiarto menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (Forum KKA) periode 2025–2030 di Anjong Mon Mata.Rabu (19/8/2026)
TLii || BANDA ACEH – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, memastikan kondisi kesehatan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Aceh.
Hal itu disampaikannya saat berada di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Bima Arya mengatakan, Gubernur Muzakir Manaf telah membagi tugas dengan baik kepada Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Pendelegasian tugas tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.
“Kami lihat Pak Gubernur membagi tugas dengan sangat baik kepada Pak Wakil Gubernur. Harapannya tentu Pak Gubernur disehatkan dan kita doakan Pak Gubernur fit,” kata Bima Arya seusai menghadiri pengukuhan Dewan Pimpinan Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh (Forum KKA) periode 2025–2030 di Anjong Mon Mata.
Menurutnya, koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat tetap berjalan. Dalam kondisi tertentu, tugas gubernur dapat didelegasikan kepada wakil gubernur sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, Fadhlullah menyampaikan bahwa Muzakir Manaf tidak menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Blang Padang pada 17 Agustus 2026 karena sedang menjalani pengobatan.
Fadhlullah kemudian menggantikan gubernur sebagai inspektur upacara.
Pada Rabu sore, Bima Arya bersama Fadhlullah, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRA Zulfadhli, sejumlah anggota DPRA, serta unsur terkait juga meninjau Lapangan Blang Padang.
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi kawasan sekaligus membahas persoalan status dan pengelolaan lahan seluas sekitar 8,9 hektare tersebut. Status tanah Blang Padang hingga kini belum bersertifikat dan masih berkaitan dengan pembahasan klaim tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman serta pengelolaannya oleh TNI AD.
Pemerintah Aceh mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait, dengan mengedepankan aspek hukum, sejarah, kepentingan masyarakat, serta kemaslahatan Aceh.*[]



































