TLii | KUTACANE – Persoalan pembayaran gaji pengurus Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan. Pasalnya, sebanyak 15 pengurus dan tenaga profesional lembaga tersebut dikabarkan belum menerima gaji selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak Mei hingga Oktober 2026.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara, Kasirin, S.Ag., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kutacane, Sabtu (24/10/2026).
Kasirin mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut telah berlangsung selama enam bulan tanpa adanya kepastian mengenai waktu pencairannya.
“Benar, sampai saat ini kami belum menerima gaji selama enam bulan, terhitung sejak Mei, Juni, Juli, Agustus, September hingga Oktober 2026,” ungkap Kasirin.
Menurutnya, pengurus yang belum menerima pembayaran terdiri atas lima anggota Dewan Pengawas, lima anggota Badan Baitul Mal, serta lima tenaga profesional.
Kasirin menjelaskan bahwa pembayaran gaji pengurus Baitul Mal semestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun berjalan.
Hal tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kedudukan pengurus Baitul Mal yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tenggara untuk masa kepengurusan lima tahun.
“Pengurus Baitul Mal diangkat melalui SK Bupati untuk masa jabatan lima tahun. Karena itu, pembayaran gaji semestinya menjadi kewajiban pemerintah daerah dan telah diperhitungkan dalam anggaran tahun berjalan,” jelasnya.
Anggaran Disebut Sudah Tertampung dalam DPA 2026
Menariknya, Kasirin mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab belum dibayarkannya gaji para pengurus tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Sekretariat Baitul Mal, anggaran pembayaran gaji pengurus disebut telah tertampung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kendala yang menyebabkan pembayaran gaji belum terealisasi, meskipun anggarannya disebut telah tersedia.
Kasirin menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Dewas Minta Konfirmasi Sekda dan Kepala BPKAD
Untuk mengetahui penyebab keterlambatan pembayaran, Kasirin menyarankan agar wartawan meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, selaku pejabat yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Selain itu, konfirmasi juga perlu dilakukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-Karo, terkait proses penganggaran dan pencairan dana tersebut.
Menurut Kasirin, kedua pejabat tersebut dinilai memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan administrasi maupun mekanisme pengelolaan anggaran daerah.
“Kami tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi kendala. Untuk persoalan anggaran dan pencairannya, silakan dikonfirmasi langsung kepada Sekda dan Kepala BPKAD. Mereka yang lebih mengetahui proses pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Kasirin menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memastikan kondisi yang dialami para pengurus selama enam bulan terakhir.
“Yang kami ketahui dan rasakan, selama enam bulan dalam tahun 2026 ini kami belum menerima gaji,” tegasnya.
Pemkab Aceh Tenggara Belum Berikan Penjelasan
Belum dibayarkannya gaji pengurus Baitul Mal selama enam bulan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai kepastian alokasi anggaran, proses administrasi pencairan, serta penyebab keterlambatan pembayaran.
Apabila benar anggaran pembayaran telah tertampung dalam DPA tahun 2026, diperlukan penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kendala yang menyebabkan hak keuangan pengurus belum direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (24/10/2026), redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Kepala BPKAD, maupun Kepala Sekretariat Baitul Mal terkait persoalan tersebut.
Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pejabat berwenang guna memastikan penyebab keterlambatan pembayaran sekaligus memperoleh informasi mengenai langkah penyelesaiannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara serta pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Tim Redaksi)

































