Blangkejeren, 25 Oktober 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial RR (27), warga Kecamatan Blangkejeren, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blangsere, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu, (24/10).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,07 gram, alat isap sabu atau bong, kaca pirex, tiga pipet, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Blangsere.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kabri.
Menurut dia, saat petugas tiba di lokasi, RR ditemukan berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang merakit alat isap sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang dibungkus plastik putih.
RR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kabri mengatakan penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pengembangan kasus. Polisi juga merencanakan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menegaskan, kerja sama masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.
Sumber : Humas Polres Gayo Lues

































