MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:11 WIB

20213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH, Kamis (29/2/2024) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas melarang perilaku pembegalan, perundungan (bully), dan tawuran, termasuk dalam kategori dosa besar.

Fatwa ini diumumkan setelah dilaksanakannya Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh pada 26-28 Februari 2024 di aula MPU Aceh, Lampeuneureut, Aceh Besar. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif menghadapi penyebaran ketiga perilaku tersebut di masyarakat, terutama dengan maraknya perundungan di lingkungan pendidikan Aceh.

 

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, menjelaskan bahwa fatwa tersebut memberikan sanksi berupa hukuman had dan ta’zir bagi pelaku pembegalan dewasa, sedangkan anak yang belum baligh akan dikenai hukuman ta’zir. Seluruh kerugian akibat perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya.

Baca Juga :  Tim Ditbinmas Polda Aceh Saweu Sikula Di SMA Negeri 1 Bireuen

 

MPU Aceh juga mewajibkan Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, pemerintah diminta menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan diharapkan mengintegrasikan pendidikan akhlak dan moral guna mencegah perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran,” ujar Tgk H. Hasbi Albayuni usai penutupan sidang paripurna.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

 

MPU Aceh berharap agar fatwa ini dapat disosialisasikan oleh semua pihak guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah yang mendorong Pemerintah untuk mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

Tgk H. Hasbi Albayuni juga mengungkapkan apresiasi kepada para ulama yang telah memberikan kontribusi pendapat dan saran, sehingga dapat terbitnya fatwa dan taushiyah tersebut.

[29/2 17.47] haikal Bna: *MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya
Kolaborasi BUMN Diperkuat, BSI Aceh Sambut Anggota Komisi VI DPR RI di Landmark BSI Aceh
KODIKLATAD Meriahkan HUT Persit KE-79 Semangat Solidaritas Dan Kebersamaan Terpancar
Polda Aceh Kerahkan 661 Personel untuk Amankan Hari Buruh Internasional
Muslem Yacob Kukuhkan Pengurus KB PII Pidie Jaya, Bupati : Ajak Pengurus Sinergi Bangun Pidie Jaya
Peringati May Day, Kapolres Pidie Jaya Salurkan Paket Bansos untuk Buruh Bongkar Muat di Bandar Dua
Kota Langsa Ditetapkan Sebagai Kota Layak Anak Peringkat Pratama
Panen Raya Jagung di Bandar Baru, Polsek Tunjukkan Komitmen Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:21 WIB

Peringatan Hari Buruh Internasional Pemerintah Kota Tanjungbalai Gelar Silaturahmi Serikat Buruh

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:13 WIB

Pemerintah Kota Tanjungbalai Mulai Aktifkan Kembali Terminal Terpadu Sijambi

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:00 WIB

Executive Director Pelindo Regional 1 Sampaikan Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:57 WIB

May Day , Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Kesiapan Personil

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:08 WIB

“Wakapolda Sumut: Keamanan Adalah Hak Asasi Manusia, Presisi Wujudkan Kamtibmas Nyata”

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Razia Mendadak, Tegakkan Komitmen Zero Halinar

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:13 WIB

Kapolres Binjai Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Binjai

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:00 WIB

POLRESTA DELI SERDANG GELAR PATROLI SKALA BESAR JELANG MAY DAY 2025

Berita Terbaru