Terdakwa Oknum Pemilik Akun Usman Udin Divonis 1.8 Tahun Penjara

Zul

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:02 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tersangka UU ITE, oleh Oknum Anggota KIP Langsa Igbal S dan Fahkran S di Pengadilan Negeri Langsa

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Perjalanan Kasus Akun Faceebook Usman Udin oleh Oknum Anggota KIP Kota Langsa Iqbal Suliansyah berakhir dengan dijatuhi Hukuman 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti melanggar Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Perbuatan Diatur dan Diancam Pidana Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat terdakwa Iqbal Suliansyah.

Terkait hal tersebut, masih dengan kasus yang sama begitu pula dengan terdakwa Fahkran S yang merupakan adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan Hukuman 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) Bulan Penjara.

Keterangan ini diperkuat oleh Humas PN Langsa Imam Harrio Putmana menyampaikan bahwa benar sidang kasus Akun Faceebook/Akun Bodong Usman Udin sudah selesai dengan sidang putusan hukuman hari ini.

“Majelis Hakim sidang perkara terdakwa Iqbal S dan Fakhran S telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Penuntut Umum” jelas Imam kepada Awak Media.

Lebih Lanjut, Imam Hario memaparkan proses perjalanan panjang kasus Akun Faceebook/Akun Bodong di PN Langsa hingga sampai dengan sidang penetapan hukuman hari ini, Kamis (28/3/2024).

Keduanya di periksa dalam berkas yang terpisah yakni Iqbal Suliansyah register perkara Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Lgs dan Fakhran S dalam register perkara Nomor 184/Pid.Sus/2023/PN Lgs baru selanjutnya diajukan ke muka persidangan untuk diadili, jelas Imam Hario.

“Dalam Persidangan, kedua terdakwa masing-masing dengan didampingi Penasehat Hukum Muhammad Iqbal dan kawan-kawan” ungkap Imam Hario.

Keduanya dijerat hukuman dan dituntut atas Kasus UU ITE, yang mana sebelumnya pada Tahun 2023 dengan Akun Bodong “Usman Udin” pada Media Facebook telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Berita Terkait

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
BPBD Kota Langsa Evakuasi Ular Piton Sepanjang 5 Meter di Gampong Simpang Wie
Wujud Kepedulian kepada Anak Yatim, Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp203 Juta
Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kota Langsa Masa Bakti 2026–2031
Semarak HUT ke-25, Bergek Pukau Ribuan Penonton di Malam Puncak Langsa Expo 2026
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Hadiri Maulid di Empat Gampong, Wali Kota Langsa Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Dapat Apresiasi Wali Murid, Kepala SMAN 1 Badar Agara Perkuat Strategi Sukseskan TKA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Duo Nur Beruntung, Dua IRT Bawa Pulang Sepeda Listrik di Jalan Sehat KNPI Langsa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Tujuh Rumah Terbakar di Permata Punie, Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria di Kutapanjang, Sabu 0,07 Gram Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Dana Rutin Pengajian Orang Tua Desa Kutabaru Aceh Tenggara Tahun 2024 Disorot, Pj Pengulu Diminta Jelaskan Dugaan Gaji Belum Dibayarkan

Berita Terbaru