Peraturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal hingga 17 Oktober 2024 Ditunda

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:49 WIB

20271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

TIMESLINES INEWS >> Jakarta – Pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk di kaki lima. Pemerintah akan segera mengeluarkan perpres penundaan.
“Nggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat perpres, ditunda sampai 2026,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Teten mengatakan, dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga akan ditunda hingga 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.

“Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai,” lanjut Teten.

Terlebih menurut Teten, masih ada kendala, salah satunya kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal yang rendah. Kendala lain adalah terkait anggaran.

“Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran,” ujarnya.

“Kan ada dua sertifikasi. Yang reguler itu yang biaya sendiri, kalau yang self declare itu dibiayai oleh pemerintah lewat BPJPH. Nah angkanya nggak cocok, jadi kecil sekali. Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun yang ada sekarang hanya Rp 250 M di BPJPH. Jadi sudah tepatlah Pak presiden menunda,” lanjutnya.

Berita Terkait

Validasi Data Pemilih dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2025
Yonif TP 855/RD terus tingkatkan dan perkuat Ketahanan Pangan dengan Pembangunan Fasilitas Ternak dan Pertanian di satuan
Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar
Reporter Seputar Gayo, Geucik Sangir, dan Ketua Apdesi Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Komandan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Polres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Pererat Silaturahmi dan Bahas Isu Aktual
AKBP Sah Udur Sitinjak Serahkan Hadiah Kejuaraan Karate Cup 2025
Nasir Djamil Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Imbas Kebijakan Bobby Nasution

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB