Pasutri Pembobol BRI Gunakan Data Pribadi Keluarga untuk Buat Rekening Fiktif

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:39 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembobolan rekening BRI (Foto: TLii/Heru)

Sidang kasus pembobolan rekening BRI (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Keluarga Febrina Retno Wisesa dan Hade Suraga yang data pribadinya digunakan untuk membuat kartu kredit fiktif menjadi saksi di persidangan. Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pembobolan Bank BRI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel memanggil 3 saksi yaitu Aji Andika Putra yang merupakan adik kandung Febrina dan Imelda yang merupakan sepupu Hade, beserta suaminya Imam Kuncoro. Ketiganya merupakan korban yang termasuk dalam 41 nasabah yang namanya digunakan para terdakwa untuk membuat rekening nasabah prioritas dan disalahgunakan fasilitas kartu kreditnya.

Aji menuturkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (21/5/2024) kemarin bahwa dirinya pernah memberikan data pribadinya kepada Febrina untuk dibuatkan buku tabungan. Ia membuat rekening mulanya untuk kebutuhan transaksi pengerjaan suatu acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun event tersebut tidak jadi dikerjakan dan ia tidak tahu kelanjutan pembuatan rekening tersebut. Dirinya mengatakan tidak mengetahui bahwa data pribadi yang telah ia berikan malah digunakan kedua terdakwa untuk membuat rekening prioritas dan menyalahgunakan fasilitas kartu kredit sampai menunggak Rp112 juta.

“Apakah Febrina pernah meminta izin untuk pembuatan kartu kredit?,” tanya JPU Tangsel, Satrio.

“Seingat saya tidak. Saya tahu warna kartu kredit BRI sampai sekarang aja enggak,” jawab Aji.

Senada dengan Aji, Imelda yang merupakan sepupu Hade juga digunakan data pribadinya untuk membuat rekening BRI prioritas oleh terdakwa. Ia bersama suaminya baru mengetahui datanya digunakan oleh Hade ketika saat tidak bisa meminjam uang di leasing daerah Ciputat dengan “menyekolahkan” BPKB kendaraannya.

Saat akan mengajukan peminjaman atas nama suaminya Imam Kuncoro, pihak leasing mengatakan tidak bisa karena di data menunjukkan Imam memiliki tunggakan kartu kredit yang tidak terbayar kurang lebih Rp127 juta. Merasa tidak pernah memiliki tunggakan tersebut, pihak leasing pun menyuruh keduanya untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saya jadi ga bisa peminjaman tersebut. Rugi lah kita mau pinjam apa-apa ga bisa jadi (masuk) blacklist. Saya diem aja (setelah tidak bisa meminjam) gak ngerti mau lapor bingung,” kata Imelda.
“Mau kredit malah ga bisa,” kata Imam menimpali.

Belakangan, keduanya baru tahu datanya digunakan kedua terdakwa ketika dipanggil penyidik Kejati Banten untuk dimintai keterangan. Imelda kaget ternyata data dirinya juga digunakan oleh Hade. Ia mengatakan memang sempat memberikan data pribadi untuk membuat asuransi Prudential.

“Sebetulnya saya pernah ngasih KTP (dan) KK karena mau bikin asuransi Prudential ke Iwan (Hade). Panghilan kecil kita Iwan. Saya (minta tolong Hade) bikin asuransi Prudential tapi semenjak saya kasih tidak ada kabar lagi,” tutur Imelda.

Ia menambahkan saat ini nama suami dan dirinya sudah bersih dan tidak masuk blacklist lagi.

“Kata orang BRI-nya baru tadi dikasih tahu nama kita sudah bersih,”imbuhnya.

Setelah memberikan keterangan, ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra kemudian menyarankan agar para terdakwa meminta maaf kepada saksi. Mereka kemudian saling berpelukan dan meminta maaf sambil menangis.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Koordinasi dengan BPBD Kota Samarinda
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Resmi Dimulai, 2026: Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali Peserta Magang Nasional Kemnaker

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kompak dan Ceria, Lapas Perempuan Pekanbaru Ramaikan Fun Walk HUT Kemerdekaan di Rutan Pekanbaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Kebakaran Hanguskan 96 Rumah di Jeget Ayu Aceh Tengah, 243 Warga Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Bantuan Wapres Hadir untuk Meunasah Al-Muqakin, Harapan Baru bagi Warga Kendawi di Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Pidie Jaya Verifikasi 298 Peserta Pelatihan Kerja 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Serahkan Excavator Bantuan KKP RI, Perkuat Pemulihan Perikanan dan Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru