Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 09:06 WIB

20283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LHOKSEUMAWE

Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencabulan santri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, kasus tersebut dilakukan tersangka MD (32) guru ngaji di sebuah dayah di Kota Lhokseumawe pada bulan April 2023 lalu, korbannya adalah A (13) salah seorang santri. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari korban yang menangis meminta supaya korban tidak lagi mengaji di dayah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan MD sebanyak 50 kali sejak Juni 2022. Selain itu, korban juga diancam apabila tidak menuruti keinginan pelaku dan pernah dipukul di bagian pipi hingga memar. Akibat kejadian tersebut, korban menjadi trauma, malu serta terancam,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap MD dilakukan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu. Sebelumnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah – pindah tempat, terakhir personel mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan naik pesawat di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, sebut Kasi Humas, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka MD berhasil diringkus di area bandara.”MD langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan,” jelasnya.(Arvha)

Penulis : Arvha

Editor : Icad

Berita Terkait

Perbakin Aceh Utara dan Vinca Farm Gelar Safari Berburu Hama Dukung Ketahanan Pangan
Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Silaturrahmi Panwaslih, Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu
Sepasang Suami-Istri Lansia Tewas, Terbakar dalam Rumah di Lhokseumawe
Respon Cepat Polri di Lokasi Kebakaran Lhokseumawe, Bantu Amankan TKP dan Evakuasi Korban
Kodam Iskandar Muda Buka Pendaftaran Calon Bintara dan Tamtama TNI AD TA 2025
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Alue Awe, Polisi Bergerak Cepat Kerahkan Tim Inafis
Kapolres Lhokseumawe dan Ratusan Jemaah Laksanakan Salat Gerhana di Masjid Agung Islamic Center
Empat Cabor Bela Diri binaan koni Lhokseumawe dan Aceh utara Gelar Latihan Bersama Jelang Pra-PORA

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru