LSM Fompa kecam tindakan anarkis  pembakar Getah Pinus, bahayakan keselamatan pengguna Jalan, Minta Kapolres Aceh Tengah beri Tindakan.

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH  Terkait peristiwa pembakaran Getah Pinus yang dilakukan oleh Beberapa Warga  di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul 17.40 WIB.

Sekjen LSM Lingkungan Forum Peduli Masyarakat Aceh (Fompa) Dwie Nouv, mengecam atas perbuatan anarkis tersebut. Perbuatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalanan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, melanggar ketentuan Pidana, sesuai KUHP, Buku Kedua – Kejahatan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1) Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, Akibat dari perbuatan pembakaran tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang diakibatkan dari Gas Racun pembakaran Getah Pinus yang belum diproses terlebih dahulu.

Dwie Nouv Sekjen LSM FOMPA minta kepada Kapolres Aceh Tengah agar pihak Kepolisian dapat segera menindak pelaku pembakaran tersebut, agar menjadi pelajaran kepada para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pembakaran Getah Pinus tersebut terjadi berdasarkan keterangan dari Pihak PT. Tusam Hutan Lestari (PT. THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut  dan koordinator Produksi Getah PT. THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu)  PT.THL.

Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. “Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT. Jaya Media Internusa (PT. JMI) “, pungkasnya.

Penulis : DN

Editor : Ishad Anshar

Berita Terkait

Bupati Pidie Jaya Serahkan Excavator Bantuan KKP RI, Perkuat Pemulihan Perikanan dan Ekonomi Pesisir
UNIDA Lepas 136 Mahasiswa KKN, Siap Mengabdi di Aceh Besar dan Thailand
Armada Truk Fuso Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Bupati: Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan Desa
Bapas Kelas I Palangka Raya Komitmen Jaga Nilai Kebangsaan Lewat Dekorasi Merah Putih HUT ke-81 RI
Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal
140 Tahun Perkeretaapian di Sumatera Utara, Dari Jalur Perkebunan Menjadi Penggerak Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA
Dilantik Cak Imin, Chaidir Toweren Resmi Jabat Ketua DPC PKB Kota Langsa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:45 WIB

Ciptakan Kepastian Usaha, PT PPK Audiensi dengan DPMPTSP Sumut Bahas Pengembangan KIKT

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

PMT Catat Pertumbuhan 9%, Terminal Kuala Tanjung Jadi Penggerak Baru Logistik Sumut

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:24 WIB

Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:15 WIB

Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:58 WIB

Rutan Labuhan Deli Jadi Tuan Rumah Penguatan Tusi UPT Pemasyarakatan se-Sumut oleh Stafsus Menimipas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Dan Razia Rutin

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:20 WIB

Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai, Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:11 WIB

Bapas Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting

Berita Terbaru