Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 22:37 WIB

20253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN.

17/06/2024

Medan, 17 Juni 2024 Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendorong aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak terjadi di kawasan Medan Utara, meskipun banyak pelakunya masih di bawah umur. Hal ini disampaikannya kepada media di salah satu kafe di Marelan, Senin (17/6/2024).

Menurut Alex, tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan senjata tajam oleh anak-anak dalam geng motor atau tawuran, harus ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam oleh orang yang tidak memiliki hak dapat mengakibatkan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penculikan.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex.

Baca Juga :  Kapal Manuver Tinggi Polda Sumut Diluncurkan Kawal Event Aquabike Jetski Danau Toba

Alex juga mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa, dan pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana, wajib diupayakan “diversi”.

“Anak yang membawa senjata tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Alex.

Selain itu, Alex menyoroti bahaya narkoba sebagai salah satu pemicu tindakan kriminal. “Bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk melakukan kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya.

Baca Juga :  Sinergi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Ia mencontohkan penangkapan anggota geng motor oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah di Desa Manunggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 02:00 WIB, di mana dua orang dinyatakan positif narkoba. Alex menekankan bahwa narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal geng motor.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya tindakan kriminal dan narkoba di sekolah-sekolah.Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor.

Dengan langkah-langkah ini, Alex yakin bahwa angka kriminalitas di Medan Utara dapat berkurang tegas nya
Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH
Direktur LBH Cakra Keadilan.

(Pewarta/ YENI E)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!