Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 22:37 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN.

17/06/2024

Medan, 17 Juni 2024 Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendorong aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak terjadi di kawasan Medan Utara, meskipun banyak pelakunya masih di bawah umur. Hal ini disampaikannya kepada media di salah satu kafe di Marelan, Senin (17/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alex, tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan senjata tajam oleh anak-anak dalam geng motor atau tawuran, harus ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam oleh orang yang tidak memiliki hak dapat mengakibatkan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penculikan.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex.

Alex juga mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa, dan pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana, wajib diupayakan “diversi”.

“Anak yang membawa senjata tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Alex.

Selain itu, Alex menyoroti bahaya narkoba sebagai salah satu pemicu tindakan kriminal. “Bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk melakukan kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya.

Ia mencontohkan penangkapan anggota geng motor oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah di Desa Manunggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 02:00 WIB, di mana dua orang dinyatakan positif narkoba. Alex menekankan bahwa narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal geng motor.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya tindakan kriminal dan narkoba di sekolah-sekolah.Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor.

Dengan langkah-langkah ini, Alex yakin bahwa angka kriminalitas di Medan Utara dapat berkurang tegas nya
Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH
Direktur LBH Cakra Keadilan.

(Pewarta/ YENI E)

Berita Terkait

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan
Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:13 WIB

Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 10:59 WIB

Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu

Kamis, 16 April 2026 - 09:58 WIB

YARA : Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya Bukti Krisis Moral Pejabat Publik

Rabu, 15 April 2026 - 11:18 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Digelar, Pidie Jaya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:13 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya

Berita Terbaru