Polres Mandailing Natal Berhasil Menangkap 3 Kurir Asal Sumatera Barat Dengan Barang Bukti Ratusan Kg Ganja Di Kecamatan Muara Sipongi

H²

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:49 WIB

20238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MANDAILING NATAL | Polres Mandailing Natal adakan press release di Lobby Tantya Sudhirajati terkait penangkapan kurir Narkoba asal Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/06/2024) pukul 11.00 Wib.

Penangkapan tersebut terjadi di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, pada hari Senin (24/06/2024).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.30 wib. Sebelumnya personil satresnarkoba Polres Mandailing Natal melaksanakan lidik di Desa Tambangan, selanjutnya personil melihat adanya 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Xpander keluar dari Desa Tambangan Jae dan dilakukan pembuntutan upaya penyetopan namun mobil Mitsubhisi Xpander tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Kemudian Kanit I Satresnarkoba Polres Mandailing Natal AIPDA Fernando Siregar menghubungi Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Heru Suryawan untuk meminta bantuan kepada personil Polsek Muara sipongi untuk melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Xpander.

Selanjutnya Kaurbin Ops Satresnarkoba IPDA Heru Suryawan menghubungi Kapolsek Muara Sipongi IPTU Irwan Sastra Dinata untuk meminta bantuan kepada personil polsek muara sipongi melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit mobil mitsubhisi Xpander dijalan tepatnya di depan Mapolsek Muara sipongi.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Gelar Apel Perdana Awal Tahun, Kalapas Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Tahun Baru 2025

Personil Polsek Muara Sipongi melihat mobil Mitsubhisi Xpander tersebut berhenti disalah satu depan rumah makan milik lian. Selanjutnya Kapolsek Muara Sipongi bersama anggota melakukan pengejaran ke Rumah Makan tersebut dan sesampainya di Rumah Makan Kanit IK melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang di curigai dan ditemukan adanya tiga karung/goni ukuran besar yang berwarna Putih didalam mobil Mitsubhisi Expander tersebut.

Kemudian 3 (tiga) orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Sipongi selanjutnya personil satresnarkoba Polres Mandailing Natal tiba diMapolsek Muara Sipongi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan, Polda Sumatera Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan barang bukti 100 (seratus) ball ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 110.000 (seratus sepuluh ribu) gram.

3 (tiga) buah karung/goni warna putih hijau muda yang tepasang tali terbuat dari plastik tenda warna biru, 1 (satu) buah handpone android merek vivo warna biru, 1 (satu) buah handpone android merek Oppo A12 warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubhisi Xpander warna hitam dengan Nopol BA 1604 AAB.

Baca Juga :  Visi Misi dan Program Unggulan Paslon No 3 Maimul Mahdi-Nurzahri

Tersangka merupakan :

1. RA alias R (32) wiraswasta,alamat Jln.Aur Duri No Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

2. RS alias H (27) supir, alamat jorong sarang Gagak RT005/RW00 03 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

3. GE alias I (20), Sales aksesoris kacamata, alamat Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Denda 8 milyar.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Mandailing Natal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos bersama warga binaan
Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!