Warga Gugat Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 17:10 WIB

20152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Gugat Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

Warga Gugat Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh digugat oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK) Banda Aceh.

 

Nisa warga berdomisili di Banda Aceh mengatakan objek gugatan tersebut tindakan faktual atau perbuatan melanggar hukum atau tindakan fiktif positif dalam hal menolak pembayaran upah kerja tenaga kebersihan sesuai surat keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan upah minimum provinsi Aceh 2024.

Warga Gugat Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan Rendah

 

Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersama telah melakukan upaya administratif keberatan ke Pj Walikota Banda Aceh sebagaimana diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Kunker Wapres, Satlantas Polresta Banda Aceh Giat Pengamanan

 

“Kita juga telah melakukan Upaya banding Administratif ke Pj Gubernur Aceh selaku atasan dari pada Walikota Banda Aceh sebelum mengajukan Gugatan, namun tidak ada jawaban/tindak lanjut dari Tergugat,” kata Nisa didampingi Sabrina di Banda Aceh, Sabtu (3/8/2024).

 

Terkait pembayaran upah pekerja dibawah UMP, lanjut Nisa dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan layanan lingkungan yang baik dan asri dari Pemerintah Kota Banda Aceh;

 

Ketika lingkungan tidak sehat maka pemerintah telah gagal menyediakan layanan kebersihan dan keindahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat.

Baca Juga :  Senyum Semangat Fatia, Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

 

“Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berpotensi mempengaruhi kinerja tenaga kebersihan,” ucapnya.

 

Dalam hal ini tindakan Tergugat telah menyalahgunakan wewenang karna tidak membayarkan upah perkerja tenaga kerbersihan DLHK3 Banda Aceh yang tidak dibayarkan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

 

“Tuntutan kita bahwa pembayaran upah tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Keindahan Kota Banda Aceh yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor tentang Penetapan Upah Minimum adalah perbuatan melanggar hukum dan membayarkan upah tenaga kebersihan sesuai UMP,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!