Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi Di Tanjung Balai

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:36 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT MEDAN

09/08/2024

Medan, 8 Agustus 2024 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AH alias DD sebagai pemilik sekaligus pengepul sisik trenggiling, serta R alias AN yang berperan sebagai pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di wilayah Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 karung yang berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 987,22 kilogram,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Menurut pengakuan pelaku AH, sisik trenggiling tersebut diperoleh dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah berhasil menangkap trenggiling, pelaku kemudian menguliti hewan tersebut untuk mengambil sisiknya, yang kemudian dikumpulkan dan dijual kepada pemesan.

“Pelaku menyimpan sisik trenggiling di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modus operandi yang digunakan adalah memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial,” tambah Hadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi. Polda Sumut akan terus berkomitmen dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati,” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Redaksi : Ruli Siswemi

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut
Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat
Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik
BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung

Selasa, 1 September 2026 - 17:45 WIB

Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi

Selasa, 1 September 2026 - 15:00 WIB

Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif

Selasa, 1 September 2026 - 12:47 WIB

Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 11:55 WIB

BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Selasa, 1 September 2026 - 11:47 WIB

Barang Bukti Narkoba Senilai 82 Perkara Dimusnahkan Polres Pelabuhan Belawan Secara Transparan

Berita Terbaru